BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pasar Pandu di Banjarmasin, Dianugerahi sebagai Pasar berstandar Nasional Indonesia (SNI) Tipe D, oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Penganugerahan tersebut ditandai dengan kunjungan dari Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri ke Pasar Pandu yang berada di Jalan Pandu, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Penghargaan yang didapatkan tersebut tentu akan menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku pembina dari Pasar Pandu tersebut.
Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan bahwa, pasar memanglah harus berstandar SNI. Di Banjarmasin sendiri pun sudah ada beberapa pasar yang SNI diantaranya Pasar Pandu.
Baca Juga : Jaga Integritas Pilkada yang Jujur dan Adil, Bawaslu Banjarmasin Gelar Deklarasi Anti Money Politics
Baca Juga : Ombudsman RI Umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024, Banjarmasin Tertinggi se Kalsel
Kendati demikian, Ibnu mengatakan masih ada PR yang harus dituntaskan oleh Pemko Banjarmasin. Mengingat semakin berkembangnya kemajuan teknologi sehinga menurunkan daya beli masyarakat.
“PR utama kita adalah meningkatkan daya beli Masyarakat. Tadi saja diakui oleh para pedagang bahwa sekarang pemesanan bisa secara online. Sehingga pembeli yang langsung datang ke pasar itu mulai sepi,” jelasnya, Senin (18/11/2024).
Selain itu kata Ibnu juga kondisi yang membuat pembeli berkurang ke pasar adalah kondisi lingkungan yang kotor. “Kalau dengan kondisi pasar yang bersih mungkin para pembeli mau datang kepasar,” terangnya.
Untuk itu, ia pun berharap dengan kondisi pasar yang bersih bisa membuat minat pembeli ke pasar tradisional bisa kembali meningkat.(fachrul)
Editor : Amran