Diduga Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Swasta Ditangkap Polisi

JS warga Kecamatan Banjarmasin Utara, diduga pelaku penyekapan uang perusahaan yang diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kepolisian Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan uang dalam jabatan yang melibatkan seorang karyawan swasta di sebuah gudang perusahaan, Jalan Tembus Mantuil, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (26/9/2024) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, seorang karyawan swasta pihaknya amankan sebagai tersangka penggelapan uang dalam jabatan tersebut berinisial JS (45).

“Ditangkap setelah diduga menggelapkan uang perusahaan milik FN(46), seorang pengusaha yang tinggal di Jalan 9 Oktober, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ujarnya, Senin (30/9/2024).

JS dilaporkan menggelapkan uang sebesar Rp 32.5 juta yang berasal dari hasil penjualan barang perusahaan yang disadari korban saat memeriksa laporan keuangan perusahaan.

Baca Juga Tiga Pelaku Pencurian di Toko Pizza Tertangkap, Mantan Karyawan Ikut Terlibat

Baca Juga Seorang Warga Tembus Mantuil Diamankan Polisi Usai Nekat Rampas Tas dan Ancam Sebar Rahasia

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, diketahui bahwa uang hasil penjualan barang-barang dari perusahan tidak sepenuhnya diserahkan oleh tersangka JS.

“Setelah mengetahui adanya selisih yang mencurigakan, korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polsek Banjarmasin Selatan pada 1 September 2024,” tuturnya.

“Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa JS telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai karyawan untuk mengelola hasil penjualan barang-barang perusahaan,” sambungnya.

Tersangka JS berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan yang kemudian dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa nota penjualan yang digunakan oleh tersangka untuk menggelapkan uang perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka JS kini dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pasal ini mengatur tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang menggelapkan barang atau uang yang dalam penguasaannya karena jabatannya,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi