Belum Ditetapkan Sebagai Calon, APK Bapaslon Sudah Langgar Perda

APK Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang terpasang dengan paku di Pohon

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meski belum ditetapkan sebagai Calon Walikota Banjarmasin, alat peraga kampanye (APK) dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) walikota dan wakil walikota Banjarmasin sudah bertebaran di penjuru wilayah Kota Seribu Sungai ini.

Ketiga Bapaslon tersebut yakni Muhammad Yamin dan Ananda, Mukhyar dan Awan Subarkah serta Arifin Noor dan Muhammad Supian Akbari. Berbagai APK baik spanduk maupun baliho terpampang jelas di setiap sudut Kota Banjarmasin.

Sayangnya APK yang terpasang tersebut tidak sedikit yang melanggar Peraturan daerah (Perda) Kota Banjarmasin. Seperti misalnya APK yang terpasang dengan paku di pohon di kawasan Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin, Hendra menyatakan, bahwa hal itu dilarang, sesuai dengan Perda Nomor 20 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan.

“Untuk saat ini kami menyebut alat peraga sosialisasi. Bisa dikeluarkan oleh bapaslon, parpol maupun relawan. Sebelum masuk tahapan kampanye kita gunakan Perda penyelenggaraan reklame,” ucapnya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga : Paripurna Perdana DPRD Banjar, 9 Orang Dewan Absen

Baca Juga : Sosialisasi Partisipatif, Bawaslu Ingatkan KPU Agar Pembuatan TPS Memudahkan Akses Disabilitas

Dalam Perda Nomor 20 Tahun 2013, pasal 12 poin dituliskan bahwa pemerintah daerah melarang seseorang memasang dengan cara menyebarkan, menempel selebaran, poster dan lainnya pada pohon atau bangunan lainnya.

Atas dasar aturan itu, maka Satpol PP Kota Banjarmasin berhak untuk menertibkan seluruh iklan di tempat-tempat yang melanggar aturan tersebut.

“Apalagi sampai dipaku di pohon, apapun jenisnya. Bahkan yang sifatnya komersial pun kalau dipasang di tempat-tempat itu sudah jelas akan kita tertibkan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fahrizanoor pun mengatakan karena APK yang disebar tidak memiliki nomor urut, maka hal itu dianggap bagian dari sosialisasi.

“Kita sudah melayangkan surat ke tim Bapaslon agar tidak melakukan kampanye sebelum masa tahapan,” terangnya.

Terkait banyaknya APK Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin yang telah bertebaran, pihak Bawaslu pun meminta ke jajaran Satpol PP Banjarmasin untuk melakukan penertiban apabila hal itu melanggar Perda.

Terlebih, apabila APK tersebut dinilai keberadaannya cukup mengganggu keindahan kota, atau terpadang di objek yang dilarang.

“Termasuk yang ada di pinggir-pinggir jalan. Berbeda dengan APK yang dipasang di billboard yang sifatnya sewa,” pungkasnya.(fachrul)

Editor : Amran