HST  

Kemenag HST Gelar Istbat Nikah Terpadu, Diikuti Puluhan Pasangan

Istbat Pernikahan Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA), Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

BARABAI, klikkalsel.com – Puluhan pasangan mengikuti Istbat Pernikahan Terpadu di Kantor Urusan Agama (KUA), Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Pernikahan terpadu yang diikuti sekitar 13 pasangan dengan rata-rata umur kurang lebih 30 tahun ini digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten HST.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kemenag HST, H Rusdi Hilmi melalui Kepala Seksi (Kasi) Bimas Islam, Muhammad Akriadi.

“Terselanggaranya Itsbat Pernikahan Terpadu ini bertujuan untuk mengurangi nikah siri/nikah liar/tidak tercatat karna faktor ekonomi dan faktor pendidikan,” jelasnya, Jumat (16/8/24).

Baca Juga Pimpin Apel Gabungan, Bupati HST Sampaikan Pentingnya Pemimpin Menentukan Visi Misi

Baca Juga Target PIN Polio di HST Capai 85 Persen, Dinkes Sebut Stok Vaksin Cukup

Selain melaksanakan Itsbat Nikah Terpadu, pihaknya juga memberikan edukasi untuk mengurangi pernikahan siri.

Hal tersebut, katanya juga tercatat dalam UU pernikahan nomor 22 tahun 1946. Yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus berlaku bagi pegawai penacatan pernikahan, dan itu disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan.

“Kami berharap dengan kegiatan ini angka pernikahan siri yang ada di Kabupaten HST dapat teratasi,” harapnya.

Lebih dari itu, Ia menuturkan bahwa kegiatan ini juga sebagai bentuk mentuntaskan permasalahan dokumen kependudukan dengan harapan masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

“Apabila diterima itsbat maka KUA akan melakukan pencatatan nikah. Jika ditolak nanti akan dilakukan pendaftaran nikah atau nikah ulang,” tandasnya.(ziha)

Editor : Amran