Simpan 6 Kilo Sabu, Warga Belitung Terancam 20 Tahun Penjara

foto: Ditresnarkoba Polda Kalsel

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Bebas dari penjara atas pidana kasus narkoba pada 2015, tak membuat Ahmadi bersyukur. Warga Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai, Banjarmasin Barat itu kembali berulah kasus yang sama. Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkusnya atas kepemilikan 6 kilogram sabu-sabu.

Ahmadi ditangkap polisi saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 2, Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah pada Rabu (24/7/2024). Di TKP, Ahmadi kedapatan membawa 1 paket sabu, dengan berat kotor 100,53 gram.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan menggeledah rumahnya. Barang bukti sabu-sabu lebih banyak dan siap edar pun ditemukan dengan rincian 1 paket sabu berat kotor 1.015 gram, 4 paket sabu berat kotor 4.040 gram dan 8 paket sabu berat kotor 800,00 gram.

Baca Juga : Diduga Jaringan Miming Terus Incar Kalsel, 20 Kilogram Sabu-sabu Berhasil Diamankan

Baca Juga : Diduga Kelelahan Pulang Piket, Anggota Polisi Tewas Usai Alami Laka Tunggal

Sabu-sabu tersebut disimpan Ahmadi di sejumlah tempat untuk mengelabui polisi saat melakukan penggeledahan di antaranya di dalam koper, di atas lemari dengan ditutup ember, hingga di dalam laci meja belajar.

“Totalnya 14 paket sabu dengan berat kotor hampir 6 Kg,” ungkap Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, Rabu (30/7/2024).

Hasil pemeriksaan, Ahmadi mengaku menerima sabu-sabu tersebut dari orang tidak dikenal yang saat ini masih dilakukan pengembangan oleh polisi.
Dia diminta untuk mengambil satu buah koper warna hitam dan tas kain yang diduga dari pengiriman wilayah Kalbar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ahmadi saat ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (rizqon)

Ediror: Abadi