BANJARBARU, klikkalsel.com – Massa yang tergabung dalam Driver Online Kalsel Bersatu (DOKB) mendatangi Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Senin (3/5/2024). Mereka mengadukan aplikator karena tak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus.
Salah satu aduan yang mereka sampaikan yaitu perusahaan aplikasi dan penyedia angkutan sewa khusus memberlakukan tarif awal sesuai dengan titik penjemputan menuju titik tujuan minimal Rp16 ribu untuk maksimal 3 kilometer. Lalu tarif selanjutnya menyesuaikan tarif batas bawah serta tarif batas atas sesuai ketentuan.
“Aplikator tidak mempertimbangkan kepentingan driver online, justru mengeluarkan program Hemat yang notabene membuat penghasilan kami semakin turun,” tutur Ketua DOKB, Ardiansyah sekaligus koordinator unjuk rasa.
Baca Juga : Pemprov Kalsel Pastikan Tegur Aplikator Atas Aduan Para Driver Online Terkait Ambang Batas Tarif
Baca Juga : Driver Ojek Online Diduga Jadi Korban Pembegalan di Desa Kuin Kecil
Selain itu, DOKB mendesak Pemprov Kalsel tidak menutup mata terkait persoalan ini dan segera membentuk tim pengawas. Ardiansyah meminta, jika terbentuk tim pengawas agar melibatkan pihaknya untuk memastikan penerapan SK Gubernur Kalsel tersebut.
“DOKB memohon kepada Gubernur Kalsel agar memastikan paling lambat tujuh hari mendatang seluruh aplikator sudah menerapkan tarif sesuai yang diatur dalam SK,” pungkasnya.
Unjuk rasa ini berlangsung kondusif di bawah pengalaman aparat kepolisian dan Satpol PP serta kehadiran petinggi SKPD terkait menyerap aspirasi yang disampaikan para Driver Online. (rizqon)
Editor: Abadi