Penambang Pasir Ilegal di Desa Aluan Mati kembali Berulah

Lokasi tambang pasir ilegal di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

BARABAI, klikkalsel.com – Penambang pasir ilegal di Desa Aluan Mati, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berulah dengan aktivitas penambangan.

Menanggapi hal itu, Kabid Tata Lingkungan Hidup, DLHP HST, Haikal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya DLHP, Polsek, Koramil dan Satpol PP HST telah mendatangi lokasi tambang ilegal pada 13 Januari 2024 untuk melakukan penertiban.

“Tim pergi ke lokasi untuk melakukan mediasi. Sehingga penambang tidak jadi ditangkap, hanya diminta menghentikan aktivitas ilegalnya,” jelas Haikal, Kamis (15/2/24).

“Saat itu pemilik lahan sekaligus penambang bersedia mengangkut mesin penyedot pasirnya,” sambungnya.

Baca Juga Lima Penambang Emas Ilegal Ditangkap Saat Beraksi di Tahura Sultan Adam

Baca Juga Sabirin Terpilih Menjadi Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Tabalong

Sebelumnya, kata Haikal, penambang juga sempat dibawa ke Polsek setempat untuk menghentikan aktivitasnya. Namun, dalam minggu ini penambang pasir ilegal kembali beroperasi.

“Info itu kami dapat dari warga yang datang ke kantor dan menginformasikan lagi bahwa penyedotan pasir kembali beroperasi,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pihak DLHP HST sudah melakukan tugas sesuai kewenangannya bahwa tambang pasir itu ilegal dan melanggar hukum.

“Namun untuk kewenangan penindakan ada di Aparatur Penegak Hukum (APH),” tegasnya.

Untuk diketahui, aktivitas penambangan pasir ilegal di Sungai Aluan ini sebelumnya telah mendapat penolakan dari warga setempat karena berdampak pada kerusakan lingkungan, pencemaran air sungai dan kerusakan jalan desa.

Penolakan tersebut kemudian dilaksanakan musyawarah desa dan berakhir dalam proses voting dengan hasil warga tak setuju lebih banyak dari warga yang setuju.

Sehingga diputuskan lah untuk tidak lagi melaksanakan penyedotan pasir menggunakan mesin di Sungai Desa Aluan Mati tersebut.(ziha)

Editor : Amran