MARTAPURA, klikkalsel.com – Polsek Karang Intan fasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan Pembakal Mandiangin Timur serta Pemerintah Kabupaten Banjar di Aula Kecamatan Karang Intan, Senin (11/12/2023) siang. Dengan kesepakatan merubah 44 SKT di 88 hektar tanah di Bukit Manjai akan menjadi aset desa.
Kepala Bidang (Kabid) Keuangan dan Aset Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Banjar, Eddy Elmansyah Jaya mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 serta Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2019 tentang pengelolaan aset desa.
Dalam peraturan tersebut, aset desa bisa diperoleh dengan berbagai hal, salah satunya hibah dan pembelian.
“Jadi titik pokok semua aset desa harus tercatat dan dimiliki pemerintah desa dengan SKT atas nama desa, namun juga harus diperkuat dengan sertifikat,” ucapnya.
Selain itu, Eddy menerangkan, setelah kesepakatan ini dan kemudian terbit SKT atas nama desa, pihaknya siap memfasilitasi pencatatan aset tersebut untuk diinventarisir.
“Jadi silakan dulu berproses, jika sudah tercatat sebagai aset desa baru dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat,” terang Eddy.
Baca Juga : Konflik Lahan di Mandiangin Timur, Masyarakat Sepakat SKT Dibalik Nama Menjadi Aset Desa
Baca Juga : Sidang Perdana Runtuhnya Alfamart Gambut Berlangsung Via Zoom, Berikut Tuntutan Jaksa
Eddy juga menjelaskan, terkait dengan perubahan tersebut pihaknya tidak ambil andil. Melaikan pihak dari Kecamatan dan Desa yang bisa membiat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bila sudah menjadi aset desa itu ada pembaruan lagi berita acara formal, jika SKT sebelumnya sudah tidak berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Karang Intan Ipda Achmad Ramadhan mengatakan rapat ini khusus mencari solusi tentang lahan di Bukit Manjai yang di-SKT kan secara pribadi tersebut.
“Adapun proses hukum, kita tidak membahas di sini. Jadi aparatur desa dan masyarakat sudah sepakat SKT akan dibalik nama atas aset desa nantinya,” ucapnya singkat.
Disinggung soal kasus pemalsuan tandatangan, Ipda Ramadhan tidak mau menjawab, serta mengatakan pihaknya membatasi hanya terkait dengan musyawarah saja.
“Saya di sini menempatkan diri bukan sebagai Polisi, tapi forum komunikasi kecamatan jadi diluar dari masalah hukum. Untuk masalah itu di kamar lain lagi,” pungkasnya. (Mada Al Madani)
Editor: Abadi