BANJARMASIN, klikalsel.com – Ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia akibat kelelahan pada Pemilu 2019 lalu menjadi catatan kelam pesta demokrasi. Menyongsong Pemilu 2024, KPU akan lebih selektif dalam rekrutmen KPPS dan memastikan kenaikan honor untuk petugas meski belum ada kepastian perlindungan asuransi.
Tercatat 583 petugas KPPS yang meninggal dunia pada 2019 lalu se-Indonesia. Di Kalsel, terdata ada delapan orang. Disampingnya itu, banyak juga petugas KPPS yang dirawat ke rumah sakit akibat kelelahan berkerja.
Kejadian tersebut jelas menjadi evaluasi KPU menyongsong Pemilu 2024. Terlebih lagi, pada Pemilu 2024 akan dilaksanakan juga Pemilu Legislatif dan Anggota DPD berbarengan dengan Pilpres.
Tentu saja rentetan pesta demokrasi nanti akan menguras fisik petugas garda terdepan yang juga diharuskan teliti saat perhitungan suara.
Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa mengakui tugas KPPS yang terbilang cukup berat dan membutuhkan kondisi fisik prima.
KPU RI, sebutnya telah mengantisipasi kejadian 2019 untuk tidak terulang. Salah satunya membatasi usia penyelenggara.
Baca Juga : Bawaslu Kalsel Minta ASN Tak Terlibat Kampanye
Baca Juga : Boleh Kampanye di Kampus, Wadah Mahasiswa Kritisi Peserta Pemilu
Ketentuan usia maksimal petugas KPPS maksimal 50 tahun, dan minimal 17 tahun. Tak hanya itu, bagi yang ingin menjadi petugas KPPS di Pemilu 2024 mendatang, mereka harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah. Khususnya bagi mereka yang memiliki penyakit bawaan komorbid.
“Ini sebagai bentuk antisipasi dini supaya tak lagi seperti lima tahun lalu,” ucap Fahmi juga sebagai Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kalsel, Rabu (1/10/2023).
Di Kalsel jumlah petugas KPPS yang terdiri tujuh petugas dan dua orang PAM TPS, totalnya sebanyak 122.256 orang.
“Mereka ini dibarisan depan saat pemungutan suara, dan memang perlu kesehatan yang prima,” sebutnya.
Terkait honor KPPS dipastikan ada kenaikan. Jika pada Pemilu 2019 lalu anggota hanya mendapat Rp500 ribu dan ketua Rp550 ribu. Pada Pemilu 2024 mendatang untuk anggota honornya sebesar Rp1,1 juta.
“Untuk honor Ketua KPPS lebih besar. Yakni Rp1,2 juta. Sedangkan PAM TPS sebesar Rp700 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, belum ada kepastian mengenai asuransi bagi KPPS. Kendati demikian, rencananya petugas KPPS sendiri akan dibekali dengan BPJS Kesehatan.
“Ini memang persoalan seluruh provinsi. KPU RI masih membahas soal ini, kami menunggu saja,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi