BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua orang ibu-ibu warga Banjarbaru dan Banjarmasin diringkus polisi karena membuat serta memalsukan STNK serta menggadaikan kendaraan bermotor yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Reskrimum, Kompol Reza Bramantya mengatakan, mereka berdua bernama Susidayanti (43) warga Karang Anyar Banjarbaru dan Aliah (49) warga Karang Mekar, Banjarmasin.
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Macan kalsel sedang melaksanakan operasi Jaran (kejahatan kendaraan) meliputi kejahatan curanmor, penipuan, dan penggelapan ranmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.
“Dari operasi itu tim mengamankan Zainal Arifin (48) warga Daha Utara, Hulu Sungai Selatan (HSS) yang menurut informasi dengan sengaja memalsukan surat menyurat satu unit mobil pick up,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Baca Juga : Penerapan Etle Mobile, Pelanggar Bisa Kena Pemblokiran STNK
Baca Juga : Tim Macan Kalsel Bersama Resmob Polres Sumenep Tangkap Pelaku Pembunuhan yang Kabur ke Kalimantan
Kemudian, setelah diinterogasi, Zainal mengaku mendapatkan STNK palsu dengan cara memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama Aliah dan Susidayanti.
Berdasarkan informasi itu, Resmob Macan kalsel meringkus Yanti dan Aliah di tempat persembunyiannya masing-masing.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sedang menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan dengan kasus pembuatan STNK palsu.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi