TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong yang mengamankan seorang perempuan TCM (31) dan pria AW (42) karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor sewaan, pada Rabu (01/03/2023).
TCM seorang warga Desa Masingai I kecamatan Upau, Tabalong sedangkan AW warga Kupang Nunding Kecamatan Muara Uya.
Kejadian berawal pada Minggu (8/1/2023) ketika TCM mendatangi kediaman korban MN (29) warga kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak dengan maksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor matik warna putih biru.
“TCM beralasan untuk keperluan adiknya bekerja dengan biaya sewa Rp 50 ribu perhari,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, PS. Kasi Humas Iptu Sutargo.
Berselang beberapa hari, TCM datang kembali kepada MN untuk menyewa lagi 1 unit sepeda motor matik warna jingga dengan alasan berbeda, yaitu untuk dipakai sendiri.
Baca Juga : Geger, Penemuan Bayi Beserta Kertas Berisi Pesan di Tabalong
Bac Juga : Sepeda Motor dan Kotak Amal di Langgar Istiqomah Gatot Digondol Maling, Pelaku Terekam CCTV
“Selasa (14/2/2023) korban meminta sepeda motornya agar dikembalikan, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut sudah digadaikan,” ujarnya.
Menurut keterangan TCM, sepeda motor matik warna jingga digadaikan sendiri sedangkan satunya digadaikan bersama-sama dengan AW dengan gadai sebesar Rp 3 juta.
Sutargo menjelaskan, TCM diamankan disebuah rumah di Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, sedangkan AW diamankan di pinggir jalan Trans Tanjung – Kaltim kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.
“Kedua Pelaku TCM dan AW saat ini telah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo.(dilah)
Editor: Abadi