TANJUNG, Klikkalsel.com – Polsek Murung Pudak mengamankan seorang perempuan berinisial RA (24) warga Desa Lumbang kecamatan Muara Uya, Tabalong pada senin (27/02/2023).
RA berstatus janda muda itu diamankan disebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Madya Balikpapan, Kalimantan Timur karena diduga melakukan penggelapan sebuah sepeda motor.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan gadis berusia 24 Tahun tersebut.
“Kejadian berawal pada Jumat (2/7/2021) ketika RA mendatangi korban berinisial AM (37) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan maksud untuk menyewa 1 unit sepeda motor metik dengan harga sewa Rp 50 ribu perhari,” ungkap Sutargo.
Baca Juga : Gelapkan Motor Gadai, Seorang Warga Banjarmasin Dipolisikan
Baca Juga : Baru Keluar Penjara, Pemuda ini Ditangkap Lagi Karena Gelapkan Sepeda Motor
Kemudian AM pada sabtu (23/07/2022) mendatangi rumah milik mertua pelaku di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak karena uang sewa sepeda motor belum dibayar.
“Namun ia tidak bertemu dan nomor handphone pelaku tidak dapat dihubungi lagi,” ujarnya.
Sutargo mengatakan, saat masih berstatus pasutri, AM pernah dihubungi suami pelaku berinisial ER.
“ER mengatakan akan bertanggung jawab atas uang sewa hingga sepeda motor tersebut dikembalikan karena sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada orang lain,” bebernya.
Tetapi sejak Minggu (11/9/2022) ER tidak ada lagi membayar uang sewa dan sudah tidak dapat lagi dihubungi. “Sepeda motor milik korban juga tidak dikembalikan sampai sekarang,” kata Sutargo.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 14 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak.
“RA sudah menjalani tahap pemeriksaan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUH Pidana,” pungkas Sutargo. (dilah)
Editor: Abadi