Alasan Ambil Uang ke ATM, Pria Ini Malah Bawa Kabur Motor yang Mau Dibelinya

DOL (35) ketika diamankan petugas gabungan kepolisian

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial DOL (35) warga Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan kepolisian karena diduga membawa lari sepeda motor milik seseorang.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Murung Pudak didampingi jajaran Polres Barito Timur dikediaman DOL pada Jumat (06/01/2023).

Kapolres Tabalong melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya DOL.

“Kejadian diawali ketika korban PA (37) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong keberatan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur,” ungkapnya Senin (9/1/2023).

Saat itu PA menawarkan 1 sepeda motor miliknya kepada DOL yang bersepakat melakukan transaksi jual beli. Kemudian DOL meminjam kunci sepeda motor tersebut dengan alasan mau mencoba sepeda motor tersebut ke arah Mabuun.

Usai mencoba, DOL kembali lagi kewarung yang berlokasi di jalan trans Kalsel-Kalteng tersebut meminta STNK sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil uang ke ATM.

“Setelah kurang lebih 3 Jam pelaku tidak juga kembali, PA menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi,” bebernya.

Tidak terima atas kejadian yang ditaksir sekitar Rp 23 juta tersebut, PA melaporkan DOL ke kepolisian.

Baca Juga : Pencuri Sepeda Motor di Banjarmasin Diringkus Polisi Beserta Penadahnya

Baca Juga : Gelapkan Motor dan Pinjamkan Nama Untuk Kredit, Seorang Pria di Kandangan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Diketahui, DOL disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah)e ATM untuk Pembayaran, Pria ini Malah Bawa Kabur Sepeda Motor

TANJUNG, Klikkalsel.com – Pria berinisial DOL (35) warga Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah diamankan kepolisian karena diduga membawa lari sepeda motor milik seseorang.

Penangkapan dilakukan oleh Polsek Murung Pudak didampingi jajaran Polres Barito Timur dikediaman DOL pada Jumat (06/01/2023).

Kapolres Tabalong melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, membenarkan perihal diamankannya DOL.

“Kejadian diawali ketika korban PA (37) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Tabalong keberatan bahwa sepeda motor miliknya dibawa kabur pelaku,” ungkapnya Senin (9/1/2023).

Saat itu PA menawarkan 1 sepeda motor miliknya kepada DOL yang bersepakat melakukan transaksi jual beli. Kemudian DOL meminjam kunci sepeda motor tersebut dengan alasan mau mencoba sepeda motor tersebut ke arah Mabuun.

Usai mencoba, DOL kembali lagi kewarung yang berlokasi di jalan Trans Kalsel-Kalteng tersebut meminta STNK sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil uang ke ATM.

“Setelah kurang lebih 3 Jam pelaku tidak juga kembali, PA menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor handphone pelaku sudah tidak aktif lagi,” bebernya.

Tidak terima atas kejadian yang ditaksir sekitar Rp 23 juta tersebut, PA melaporkan DOL ke kepolisian.

Diketahui, DOL disangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dan saat ini sudah diamankan di Polsek Murung Pudak untuk proses hukum lebih lanjut. (Dilah)

Editor: Abadi