BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat terkait Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, per tanggal 18 Oktober 2022.
Dikeluarkannya surat tersebut Berkenaan dengan adanya peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada usia balita) dan upaya percepatan penanggulangannya, maka dibutuhkan data pelaporan kasus dari setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan penatalaksanaan pasien anak dengan Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal / Atypical Progressive Acute Kidney Injury.
Dengan adanya surat tersebut pula Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga mengeluarkan surat himbauan, terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA), per hari ini Rabu, (19/10/2022).
Dalam surat imbauan yang di keluarkan IDAI mengimbau kepada Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit agar Tenaga kesehatan menghentikan sementara resep obat sirup yang diduga terkontaminasi
etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kemudian apabila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya, yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
Lalu dalam surat IDAI itu juga jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat
mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
Resep obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
Tenaga kesehatan juga dihimbau untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal GgGAPA baik di rawat inap maupun di rawat jalan.
Sementara untuk Rumah sakit agar meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA.
Terkait adanya dua surat edaran dari Kemenkes dan Surat Imbauan dari IDAI, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin, akan langsung menindak lanjuti hal tersebut.
Baca Juga : Penganiayaan Sekelompok Orang Pakai Sajam Kembali Terjadi di Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku
Baca Juga : Kalsel Raih Juara 3 MTQ Nasional XXIX Dengan Predikat Bergengsi Qori dan Qoriah Terbaik
Disampaikan Sekretaris Dinkes Kota Banjarmasin, dr Dwi Atmi Susilastuti, bahwa dengan adanya surat tersebut yang pasti ditindak lanjut Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota.
“Arahan ini tentunya akan ditindaklanjuti secara berjenjang, dari Kemenkes ke Dinkes Provinsi kemudian ke Dinkes kabupaten/kota, termasuk Banjarmasin,” ujarnya.
Sesuai dengan instruksi dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes tersebut yang isinya tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan
pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Serta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka Dinkes kota memiliki kewajiban untuk mematuhi hal tersebut. Karena larangan untuk memberikan obat syrup ini adalah sebagai langkah mencegah terjadinya penyakit GgGAPA.
“Yang pertama Dinkes tentu akan berkoordinasi dan meminta arahan dari Dinkes Provinsi Kalsel. Sekaligus akan berkonsultasi IDAI,” tuturnya.
“Sekaligus juga berkomunikasi serta koordinasi Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” lanjutnya.
Disamping itu tujuan dari koordinasi tersebut adalah untuk mencegah agar tidak terjadinya GgGAPA. “Tentu sedini mungkin Dinkes Banjarmasin akan menguatkan deteksi dini. Melalui penguatan surveylen kita,” bebernya.
Dwi Atmi menerangkan bahwa sampai detik ini Dinkes Kota Banjarmasin belum ada mendapatkan laporan adanya kasus GgGAPA di Banjarmasin.
“Sampai jam sekarang kita di Banjarmasin belum mendapatkan adanya laporan kasus GgGAPA,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran