Buset! Ayah dan Anak di Tabalong Kompak Edarkan Sabu

MR alias Anjut (24) dan MS alias Imis (47) ketika diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Dua orang pria yang merupakan ayah dan anak diamankan Satnarkoba Polres Tabalong lantaran diduga melakukan peredaran narkotika.

Identitas kedua pria yang diamankan tersebut berinisial MR alias Anjut (24) dan MS alias Imis (47), keduanya beralamat di Desa Pudak Setegal Kecamatan Kelua, Tabalong.

Diketahui, MR dan MS diamankan kepolisian dikediaman mereka pada Rabu (05/10/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan penangkapan ayah dan anak tersebut.

“Diamankannya 2 pria ini berawal dari informasi masyarakat perihal maraknya transaksi narkotika yang dilakukan kedua pelaku,” ujarnya Jumat (7/10/2022).

Baca Juga : Bulan Maulid Nabi 2022 Di Tabalong Kekurangan Stok Sapi

Baca Juga : Dua Warga Pekauman Diringkus Polisi Karena Narkoba

Dijelaskan bahwa setiba polisi dikediaman kedua pelaku terlihat banyak orang yang diduga akan bertransaksi narkoba di rumah tersebut melarikan diri.

Saat dilakukan pemeriksaan dari badan pelaku Anjut, ditemukan 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih sabu 0,5 gram di dalam dompet berwarna merah beserta timbangan yang tersimpan dalam saku celana belakang di sebelah kanan.

Kemudian dilanjutkan pemeriksaan rumah yang disaksikan oleh aparat desa setempat, petugas kembali menemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 17,29 gram beserta timbangan digital dan dompet berwarna krim di lantai dapur rumah pelaku

Dari pengakuan pelaku, sabu dengan berat total 17,79 gram tersebut milik pelaku Imis yang dibantu pelaku Anjut untuk dijual kembali dan berdasar catatan polisi pelaku anjut sebelumnya pernah 2 kali terjerat kasus undang-undang Kesehatan.

Pelaku Anjut dan Imis disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (Dilah)

Editor: Abadi