TANJUNG, Klikkalsel.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan seorang pria dengan dugaan melakukan tindakan persetubuhan di bawah umur terhadap perempuan berusia 15 tahun warga Kecamatan Tanjung, Tabalong.
Pria tersebut berinisial MK (18) warga Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan polisi pada kamis (15/09/2022) sore di kediamannya.
Berdasarkan keterangan korban pada selasa (09/08) sore, korban yang memiliki hubungan khusus dengan MK di jemput di sebuah taman dan dibawa kerumah MK tanpa sepengetahuan orang tua MK maupun orang tua korban.
“Korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan namun MK tetap melakukannya pada sore itu sebanyak 1 kali,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (19/9/2022).
Baca Juga : Bejat ! Pria Asal Haruai Setubuhi Remaja Putri Disabilitas Hingga Hamil
Baca Juga : Tega Setubuhi Anak Sendiri, Warga Tabalong Ini Digelandang ke Kantor Polisi
Keesokan harinya, pada rabu (10/08) pagi, pelaku juga sempat melakukan hal itu sebanyak 1 kali lagi, sebelum mengantarkan korban pulang dan sempat dipergoki ibu MK yang terkejut karena ada perempuan keluar dari rumahnya.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan dibawah umur ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan MK kemudian temannya tersebut menceritakan kepada kakaknya hingga cerita itu sampai kepada ibu korban,” bebernya.
Mendengar laporan tersebut ibu korban tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya dan melaporkannya ke Polres Tabalong, sehingga jajaran Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria tersebut.
“Pelaku MK saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos hitam, 1 lembar celana pendek warna kuning, 1 buah kerudung corak biru,coklat dan pink, 1 lembar baju panjang warna putih dan 1 setel dalaman wanita warna putih dan krim,” pungkasnya. (Dilah)
Editor: Abadi