Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di selang waktu tak terlalu lama, Selasa (26/7/2022).

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono mengatakan penangkapan bermula dari adanya informasi terkait sebuah rumah di kawasan Jalan Ratu Zaleha Gang Galuh Sari II Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Kita tindaklanjuti dan dilakukan penggeledahan di rumah tersebut. Akhirnya kita temukan narkotika jenis sabu seberat 1,35 gram, timbangan digital dan sejumlah batang lain dari dalam kamar,” ucapnya, Senin (1/8/2022).

Selain menemukan sejumlah barang bukti, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria, Suriansyah (45) yang tak dapat mengelak ketika polisi ditanyakan terkait kepemilikan barang haram tersebut.

“Dari interogasi tersangka pertama ini lalu kita lakukan pengembangan dan menyebutkan satu nama lain hingga kita bergerak ke lokasi berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Karpet Rumah, Pria Asal Tabalong Diamankan Polisi

Baca Juga : Ratusan Juta Uang Nasabah Raib, Bagaimana Sistem Keamanan Bank Kalsel?

Berbekal informasi yang diterima, polisi langsung bergerak ke lokasi kedua di kawasan Jalan Teluk Tiram Gang Keluarga Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat.

Disana polisi berhasil meringkus Boni Agustina (37) beserta barang bukti 3 plastik klip berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu sabu, 6 butir ekstasi, 1 buah timbangan uang sebesar Rp 3,5 juta yang diduga terkait dengan penjualan narkoba.

“Keduanya lantas digiring ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku masing-masing dijerat Pasal 114 juncto 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (David)

Editor: Abadi