BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persidangan perkara kasus penipuan bandar atau jual beli arisan online bodong dengan nilai fantastis yang dilakukan terdakwa berinisial RA alias Ame memasuki babak baru di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (27/6/2022).
Sebelumnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim PN Banjarmasin Heru Kuntjoro itu telah mendengarkan 7 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Pada sidang kali ini yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa atas tuduhan yang selama ini membawanya ke kursi pesakitan.
Terdakwa Ame yang mengikuti persidangan secara Daring dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas 2 A Martapura, Kabupaten Banjar itu kepada majelis hakim mengatakan, bahwa dirinya sudah melakoni bandar arisan sejak tahun 2017 lalu.
“Awalnya lancar-lancar saja, lalu 2020 mulai ada virus corona banyak anggota arisan yang kabur dan tidak membayar. Padahal mereka sudah mendapatkan arisan,” jelasnya.
Terdakwa selaku bandar pada arisan itu, mau tidak mau bertanggung jawab menutupi uang-uang arisan tersebut sekitar Rp 20 sampai 25 juta per bulannya.
Baca Juga : Jaksa Serahkan Berkas Suami Ratu Arisan Bodong, Berikut Jadwal Sidang Pertama
Baca Juga : Sidang Lanjutan Arisan Online Banjarmasin, JPU Kembali Hadirkan 3 Saksi
Beberapa bulan awal, terdakwa mengaku memang masih bisa menutupi kekurangan uang arisan itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu mulai merasakan keberatan dan memilih untuk menjual slot arisan guna menutupi kekurangan.
“Lalu mau tidak mau saya menjual slot arisan untuk menutupi arisan dari bulan Agustus 2020,” paparnya.
Terdakwa mengaku, pada awalnya slot arisan itu memang ada. Namun ada juga yang memang fiktif.
“Ada juga yang fiktif,” akunya.
Terdakwa sendiri, selama ini sudah berupaya menemui orang-orang yang kabur dari arisan yang ia bandari. Bahkan sudah meminta untuk membayarnya dengan cara mencicil.
“Berupaya mengajak untuk mencicil pada saya tapi mereka malah sudah tidak bisa membayar lagi,” imbuhnya.
Mereka yang ditemui terdakwa sempat berjanji akan membayarnya dengan cara mentransfer. Namun nahas sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran dari mereka yang kabur.
“Padahal saya mengharapkan uang itu juga untuk arisan yang lain,” akunya.
Kemudian, disinggung apakah terdakwa tidak melaporkan orang-orang yang kabur dari arisannya itu ?
Terdakwa mengaku sempat berpikiran ingin melapor dan sudah merasa tidak sanggup lagi menutupi kekurangan. Namun, ia tidak berani lantaran takut uangnya tidak dibayar lagi sehingga lebih memilih menghubungi dan mendatangi rumahnya.
“Karena saya tidak tega,” ungkapnya.
“Saya menyesali semua perbuatan saya,” timpanya.