BANJARMASIN, klikkalsel.com – Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Banjarmasin mengamankan dua orang pria yang terjaring razia membawa senjata tajam (Sajam), pada Jumat (10/02/2022) malam, sekitar pukul 21.00 Wita.
Dua orang laki-laki teraebut berinisial FR Als Ahong, (23) warga Trisakti Kompelek Yuka Banjarmasin dan AN als Alfi (28) warga Intan Sari Banjarmasin.
Dijelaskan Kapolsek KPL Kompol Aryansyah SIK didampingi Kanit Reskrim Ipda Bagus Syahid keduanya diamankan saat berada di dua lokasi yang berbeda.
“TKP pertama di Jalan Barito Hilir tepatnya di areal Peti Kemas PT. Meratus dan TKP ke dua di depan Terminal Embarkasi Penumpang,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Selain menyita dua bilah sajam, keduanya juga dibawa ke Makopolsek KPL untuk diperiksa lebih lanjut.
Kompol Aryansyah juga mengimbau kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk tidak membawa senjata tajam tanpa tujuan yang jelas.
“Apabila kedapatan membawa sajam, kita lakukan penyitaan karena sesuai Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, membawa senjata tajam tanpa izin dari pihak yang berwajib atau bukan dikarenakan tugas pekerjaanya adalah tindakan melawan hukum,” kata Kapolsek KPL.
Baca Juga : Waduh, Warga Kota Banjarmasin Kembali Tertangkap Tangan Membawa Narkoba
Baca Juga : Ngamuk Bawa Sajam Warga Alalak Selatan Diamankan Polsek Banjarmasin Utara
Sebelumnya, Kompol Aryansyah menerangkan bahwa kegiatan razia area Pelabuhan Trisakti Banjarmasin itu adalah dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Banjarmasin.
“Hal ini sesuai arahan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito yang tidak bosan-bosan menekankan kepada jajarannya, agar terus melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran premanisme, senjata tajam, minuman keras, dan Calo Tiket Kapal,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi