7 Fraksi Menerima Perppu Ormas Menjadi UU

BANJARMASIN, klikkalsel– Walau diwarnai berbagai aksi kecaman dan penolakan sejumlah ulama dan organisasi keagamaan di berbagai daerah. Toh, palu tetap diketuk DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan atau Perppu Ormas menjadi undang-undang (UU).

Aksi demo ormas keagamaan di Banjarmasin menolak Perppu Ormas dijadikan UU. (syarif wamen/klikkalsel)

Rapat Paripurna di DPR RI Selasa 24 Oktober 2017 kemarin, terciptanya produk hukum tersebut tidak mudah, dan jalannya berlangsung alot. Rapat sempat diskors sekitar 1 jam untuk dilakukan lobi-lobi. Setelah pembahasan yang cukup alot, Perppu 2/2017 tentang Ormas segera diambil keputusannya.

Pengesahan Perppu itu menjadi UU itu melalui voting, hasilnya 314 anggota dewan setuju Perppu Ormas menjadi undang-undang. Sedangkan 131 anggota dewan tidak setuju, dan sebanyak 267 anggota DPR tak hadir dalam paripurna tersebut.

Dari semua parpol yang ada di DPR, ada tujuh fraksi menerima Perppu Ormas menjadi UU, yakni PDIP, PPP, Hanura, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan PKB. Sedangkan tiga parpol menolak, yakni PAN, Gerindra, dan PKS.

Walau demikian, Demokrat, PKB, dan PPP menyatakan setuju namun dengan catatan. Sedangkan Gerindra yang menyatakan tidak setuju, sudah berencana mengajukan gugatan uji materi (judicial review) UU Ormas yang baru disahkan ke MK.

“Paripurna menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon lalu mengetuk palu.

Perppu Ormas akhirnya disahkan menjadi UU oleh DPR menggantikan UU Ormas sebelumnya yakni UU Nomor 17 Tahun 2013. Perjalanan Perppu Ormas hingga sah menjadi UU dipenuhi tarik ulur.

Perjalanan panjang tersebut diawali dengan diterbitkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas oleh pemerintah pada 10 Juli 2017 lalu. Perppu dianggap perlu untuk menertibkan ormas-ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Seminggu setelah penerbitan Perppu itu, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menjadi korban dengan mecabut badan hukum ormas tersebut. Padahal ancang-ancang pembubaran HTI telah ada sejak dua bulan sebelumnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali mengaku telah berbuat yang terbaik memimpin proses pembahasan Perppu Ormas. Seperti sudah meminta masukan, saran dan pendapat dari kalangan ormas baik keagamaan maupun non keagamaan. “Tujuannya agar masyarakat luas bisa secara transparan dapat mengikuti suasana dan dinamika perppu ormas ini,” kata dia.

Ia yakin ini proses demokrasi di Indonesia yang menghargai keputusan parlemen dari proses panjang yang telah berjalan. (bbs)

Tinggalkan Balasan