63 SKPD Pemkab Tanbu Disosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial

BATULICIN, klikkalsel.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi kepada 63 SKPD di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) di Gedung PKK, Selasa (7/2/2023)

Hadir dalam kegiatan tersebut Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan, Kabid Anggaran BPKAD Miftahul Ilmi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati beserta seluruh perwakilan dari SKPD se Tanbu.

Dalam sambutannya Ilmi menyampaikan, Pemkab Tanbu sudah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan bentuk perhatian kepada tenaga honorer di SKPD.

“Sampai dengan saat ini sudah mendaftarkan Program Jaminan Sosial kepada 4.362 tenaga honorer di Pemkab Tanbu,” katanya.

Dalam rangka penyamaan persepsi dalam perlindungan 2 program Jaminan sosial yaitu JKK dan JKM ini, kedepannya seluruh iuran JKK dan JKM tenaga honorer akan ditanggung oleh BPKAD, sehingga SKPD – SKDP di Tanbu tidak perlu mendaftarkan 2 program wajib tersebut.

Pada kesempatan yang sama Murniati dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada 63 SKPD yang telah hadir.

Dikatakannya, pemerintah pada 2004 lalu, sudah membuat Undang-Undang Nomor 40 tentang Jaminan Kesejahteraan Sosial Nasional untuk seluruh Warga Negara Indonesia.

“BPJamsostek memiliki 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Program jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja baik penerima upah seperti Tenaga Honorer maupun bukan penerima upah (BPU), Kami mendorong untuk memastikan orang terdekatnya bisa terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Murniati.

Baca Juga : Ahli Waris Tenaga Honor Kelurahan Kampung Baru Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Sebesar 42 Juta

Baca Juga : Lindungi Nelayan dan Usaha Perikanan, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gelar FGD Inpres Nomor 2 Tahun 2021

Ia menambahkan, manfaat program JKK adalah untuk melindungi Non ASN dari berangkat bekerja menuju kantor, selama beraktivitas di kantor, melakukan perjalanan dinas dan kembali lagi ke rumah melalui jalan sewajarnya, jika mengalami risiko kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat lainnya, menurutnya adalah perawatan tanpa batasan biaya/sesuai dengan kebutuhan medis rumah sakit pemerintah kelas 1. Juga santunan sementara tidak mampu bekerja bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja dan untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, ahli waris berhak mendapatkan santunan berupa 48xUMK Kota Jambi sebesar Rp136 juta serta beasiswa untuk 2 orang anak dari SD s/d Perguruan Tinggi, dengan total beasiswa Rp174 juta

Selain itu, pada Program Jaminan Kematian ini berfungsi untuk mempertahankan keberlangsungan hidup ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia di luar hubungan kerja.

Manfaat ini berupa santunan sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala Rp 12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta dengan total santunan Rp42 juta untuk ahli waris.

“Serta jika tenaga kerja kontrak Non ASN sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 3 tahun, maka anak ahli waris berhak mendapatkan beasiswa untuk 2 orang anak sebesar Rp174 juta,” tuturnya. (adv/restu)

Editor : Akhmad