BANJARBARU, klikkalsel.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Sekdaprov) Roy Rizali Anwar mengingatkan kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD ) agar lebih cepat menyelesaikan aduan masyarakat. Roy mengungkapkan ada 5 SKPD yang lamban menuntaskan laporan masyarakat.
Hal tersebut, ia tekankan saat monitoring dan evaluasi SP4N LAPOR lingkup Pemprov Kalsel secara virtual, Banjarbaru, Kamis (23/9/2021) siang.
“Saya ingatkan kepada jajaran SKPD agar lebih cepat menyelesaikan aduan masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditentukan,” katanya.
Dia mengungkapkan 5 SKPD yang cukup lama dalam menyelesaikan aduan masyarakat. SKPD tersebut diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Dinas Perpusatkaan dan Kearsipan, RSUD Ansari Saleh, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dia menekankan, aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti selama 3 hari untuk aduan ringan. Kemudian rentang waktu menindaklanjuti aduan sedang 10 hari dan 30 hari untuk aduan berat.
Baca Juga : Viral di Medsos, Abdul Basit Bikin Video Klarifikasi
Baca Juga : Lagi, Komunitas Gerakan Kaos Hitam Gelar Pasar Gratis
Dia menambahkan, saat ini capaian aduan yang sudah masuk sebanyak 7.547 se Kalsel. Ribuan laporan itu ditujukan ke tingkat Provinsi Kalsel sebanyak 803 laporan dengan capaian 97 persen sudah diselesaikan atau sebanyak 779 laporan. Laporan yang berstatus proses sebanyak 24 laporan dan tidak ada laporan yang belum ditindaklanjuti.
Menurut Roy, jika dilihat dari kategori laporan yang masuk paling banyak laporan infrastruktur jalan, infrastruktur pendukung, ketenagakerjaan, kepegawaian dan PSBB. Pada tahun ini Pemprov Kalsel berencana memberikan reward kepada 3 SKPD yang memiliki kecepatan dalam menindaklanjuti aduan masyarakat.
“Reward ini untuk memberikan motivasi untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Masruni mengungkapkan
kendala yang dihadapi dalam menindaklanjuti aduan masyarakat yaitu operator atau admin. Untuk itu, pihaknya akan segera memperbaiki masalah tersebut sehingga dapat menyelesaikan aduan masyarakat sesuai dengan SOP. (rizqon)
Editor: Abadi