4 Pemuda Asal Kambitin Tabalong Diamankan Polisi Karena Sabu

RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) serta barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan 4 pria berinisial RM (26), PT (29), HM (29) dan MF (29) karena kepemilikan narkotika. Keempatnya merupakan warga Desa Kambitin Kecamatan Tanjung, Tabalong yang diamankan polisi pada Senin (20/02/2023) dini hari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo membenarkan penangkapan 4 Pemuda tersebut.

“Keempat pria tersebut diamankan terkait tindak pidana kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu,” bebernya.

Penangkapan berawal dari informasi warga mengenai sebuah mobil pickup warna putih yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari kaltim menuju Tabalong.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan, ketika dilokasi terlihat sebuah mobil melaju dengan kencang dan berhenti di pinggir jalan trans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung pudak,” jelasnya.

Baca Juga : Simpan 3 Paket Sabu di Kantong, Bogel Diringkus Polisi

Baca Juga : Remaja di Banjarbaru Digelandang Polisi atas Kepemilikan Sabu

Saat didekati petugas, terpantau seseorang membuang sesuatu keluar mobil. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang berisi diduga sabu.

“Didalam kotak bekas rokok tersebut berisi 2 bungkus plastik klip kecil kristal bening diduga Narkotika Golongan I Jenis sabu-sabu,” katan Sutargo.

Kemudian 3 pelaku yang berada didalam mobil yaitu RM, PT dan HM mengaku bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada pelaku MF yang sudah memesan dan sudah melakukan pembayaran melalui sebuah aplikasi keuangan sebesar Rp 250 ribu.

Kemudian dilakukan pengembangan dan pelaku MF berhasil diamankan dipinggir jalan Tanjung-Kelua Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung.

“MF mengakui telah memesan Narkotika jenis sabu-sabu kepada pelaku RM,” katanya.

Atas penangkapan 4 pemuda tersebut, turut disita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisi diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,09 gram dan 0,02 gram dengan berat total 0,11 gram, 1 bungkus bekas kotak rokok, 2 buah Handphone warna biru, uang tunai Rp 250 ribu, 1 unit mobil pickup warna putih.

Keempat pelaku disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika atau Pasal 132 1 Jo pasal 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Saat ini keempat pelaku sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya. (dilah)

Editor: Abadi