3,30 Gram Tembakau Gorila Antarkan Andri ke Penjara

Polres Tabalong Sabu-Sabu
Ilustrasi pengguna narkoba ditangkap polisi (foto : net)
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pemuda karena kedapatan Narkotika Gol I jenis, Tembakau Gorila, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 10.15 Wita.
Penangkapan pemuda yang diketahui bernama Andri Marzan alias Andri (27) tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan tentang adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan Narkotika.
Baca juga : Nyolong Motor, David Terancam 7 Tahun Penjara
Petugas pun langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan pemuda tersebut di kawasan Jalan Skip Lama Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan jika pelaku yang merupakan warga Jalan Pembangunan II Gang Batu Piring kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut tak berkutik saat digeledah oleh petugas.
“Dari tangan pelaku petugas mendapati plastik klip dan bungkusan yang terbuat dari lakban berisikan 3,30 gram tembakau Gorila,” ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Atas perbuatannya Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Kasat pun mengancam akan menindak para pengguna dan pengedar narkoba yang masih main-main di wilayahnya.(david)
Editor : Amran
3,30 Gram Tembakau Gorila Antarkan Andri ke Penjara
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Jajaran Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil meringkus seorang pemuda karena kedapatan Narkotika Gol I jenis, Tembakau Gorila, Senin (17/8/2020) sekitar pukul 10.15 Wita.
Penangkapan pemuda yang diketahui bernama Andri Marzan alias Andri (27) tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan tentang adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan Narkotika.
Petugas pun langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan pemuda tersebut di kawasan Jalan Skip Lama Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan jika pelaku yang merupakan warga Jalan Pembangunan II Gang Batu Piring kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut tak berkutik saat digeledah oleh petugas.
“Dari tangan pelaku petugas mendapati plastik klip dan bungkusan yang terbuat dari lakban berisikan 3,30 gram tembakau Gorila,” ujarnya, Kamis (20/8/2020).
Atas perbuatannya Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Kasat pun mengancam akan menindak para pengguna dan pengedar narkoba yang masih main-main di wilayahnya.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan