33 Warga Tak Pakai Masker Disanksi Denda dan Sosial

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan warga di kawasan Kecamatan Banjarmasin Barat, terjaring operasi yustisi, penegakan PPKM Level IV.

Warga yang terjaring kali ini langsung dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Atau membersihkan fasilitas umum, sebagai sanksi pelanggaran prokes yang telah ditetapkan selama PPKM Level IV.

Disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Banjarmasin, Dany Matera, dalam operasi yustisi kali ini sebanyak 33 orang warga terjaring razia prokes yang dilaksanakan oleh Satpol PP Banjarmasin.

“Pelanggar terjaring 33 orang, 3 yang bayar denda Rp 100 ribu, 30 orang memilih sanksi sosial,” ujar Dany Matera, Selasa (3/8/2021).

Sementara pemberian sanksi pada operasi yustisi tersebut sesuai Perwali 68 tahun 2020.

“Agar PPKM ini sukses dan berjalan optimal, jadi kita harus tegas karena masyarakat saat ini sudah banyak yang abai akan prokes, baik dijalan, dan tempat umum,” tagasnya.

Pihaknya pun berharap, prokes di masyarakat lebih diperketat. Seperti disiplin penegakkan 5 M untuk penerapan PPKM level IV yang lebih efektif.

Sementara itu, Saragi, salah seorang pelanggar mengaku tidak memakai masker karena ketinggalan. Ia memilih membayar sanksi sebesar Rp 100 ribu karena ingin cepat berangkat bekerja.

“Saya kerja, jadi ingin cepat aja. Saya milih bayar, denda,” terangnya.

Saragi juga mengaku tidak mengetahui informasi jika kasus covid 19 di Kota Banjarmasin akhir akhir ini meningkat.

“Saga tidak tahu kalau kasus di Banjarmasin saat ini sedang tinggi, dan PPKM Level IV kembali di perpanjang,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad