300 Ribu Ton Emas Hitam Kalsel Masih Tertahan Meski Kran Ekspor Dibuka

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Barito, Barito Kuala, Kalimantan Selatan. (foto: ANTARA/Makna Zaezar).

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah pusat telah mencabut larangan ekspor batu bara pada 12 Januari 2021. Namun puluhan kapal induk bermuatan batu bara atau emas hitam hasil tambang di Kalimantan Selatan masih tertahan di perairan Tabanio.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Mugen Suprihatin Sartoto menerangkan, bahwa pihaknya belum menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk kapal batubara, khususnya di Kalsel. Hal ini meski pemerintah pusat sudah membuka kran ekspor batu bara.

Mantan Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin ini menjelaskan, selain masih dalam tahapan administrasi, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, juga belum mengeluarkan surat revisi terbaru untuk mencabut surat terdahulu tentang pelarangan sementara ekspor batu bara yang mengacu surat Kementerian ESDM terbaru.

“Belum ada surat dari Kementerian ESDM, kami pun belum bisa menerbitkan,” jelas Mugen saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Meski pemerintah telah membuka kran ekspor batubara, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub masih menunggu surat edaran resmi. Apabila surat edaran resmi telah keluar maka dipastikan kapal-kapal muatan batubara di perairan laut Kalsel akan berlabuh ke luar negeri.

“Mana suratnya, kami juga menunggu. Kalau ada secara resmi akan diterbitkan lagi,” tandas Mugen

Baca Juga : Rendahnya Pasokan Batubara Untuk Pembangkit Listrik Domestik Jadi Faktor Larangan Ekspor

Baca Juga : 13.898 Jiwa di 3 Kabupaten Terdampak Banjir Awal Tahun

Dia mengatakan, dari informasi diterima pihaknya bahwa saat ini Kementerian ESDM melakukan verifikasi kapal-kapal. Setelah tahap itu, nantinya akan keluar surat resminya untuk berlayar ke luar negeri.

“Kami menunggu Kementerian ESDM. Nanti setelah ada hasil verifikasinya, akan disingkronkan dan setelah itu baru diterbitkan SPB. Kami mengikuti saja,” sebutnya.

Baca selengkapnya dihalaman selanjutnya :