3.168 Botol Miras Dilindas Stum

Alat berat stum gilas lindas ribuan botol miras. (foto : arif/klikkalsel/
TANJUNG, klikkalsel.com – Jajaran Polres Tabalong melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil penanganan tindak pindana ringan perkara minuman keras yang berhasil diungkap selama Januri hingga April 2020.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolres setempat, Rabu (22/4/2020). Tak kurang dari 3.168 botol minuman keras berbagai merk dimusnahkan dengan menggunakan alat berat stum gilas.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori mengatakan, barang bukti miras yang dimusnahkan milik enam tersangka yang semuanya laki – laki, yang melanggar perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
“Pemusnahan BB kita fasilitas di Polres dan untuk laporan dan berita acara dilaksanakan oleh Kejaksaan,” katanya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Syamsidar Monoarfa menuturkan, pelaksanaan pemusnahan dilakukan di Polres karena di Kejari alat tidak memadai.
“Maka dilaksanakan di sini, jadi tidak ada persoalan hukum di sini karena segala sesuatu kita kordinasikan dengan sebaik-baiknya. Kemudian yang paling penting pelaksanaannya berjalan dengan lancar,” katanya.
Terkait dengan putusan denda, Syamsidar menjelaskan, pihaknya telah menyetorkannya ke kas negara senilai Rp14 juta.
“Putusan denda kurang lebih Rp 14 juta sudah di setorkan ke kas negara, ini merupakan pelanggaran perda miras kalsel dan perda kabupaten Tabalong dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjung,” jelasnya.
Pemusnahakan BB miras ini juga turut dihadiri Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani bersama unsur Forkopimda Tabalong.
Dalam kesempatan ini, Bupati menyampaikan apresiasinnya atas kinerja kerja Polres Tabalong terhadap pengungkapan kasus perkara miras.
“Pemusnahan barang bukti ini menjelang tibanya bulan Ramadhan, dengan pemusnahan yang cukup banyak ini kita berharap selama bulan Ramadhan tidak ada lagi peredaran minuman keras di wilayah Tabalong,” ujarnya. (arif)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan