28 Pelanggar Lalu Lintas Disidang di Jalan Basuki Rahmat

Sidang Ditempat Oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai.
AMUNTAI, klikkalsel.com – Satuan Lalu Lintas Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menjaring 28 pengedara yang melanggar lalu lintas pada razia gabungan dan sidang ditempat oleh Hakim Pengadilan Negeri Amuntai, bertempat di Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU. Senin, (16/3/2020) kemarin.
Dalam kegiatan razia ini dilakukan personil Satlantas Polres HSU juga beserta Kodim 1001/Amuntai-Balangan, Kejaksaan Negeri Amuntai, Pengadilan Negeri Amuntai, Samsat Amuntai dan Dishub Kabupaten HSU.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Polres HSU AKP Sabilal Mahmud mengatakan, yang menjadi fokus kepolisian dalam razia kali ini adalah tindakan-tindakan represif yang melanggar aturan lalu lintas baik kendaraan bermotor roda 4 maupun roda 2.
“Kami tindak dengan sanksi berupa tilang yang mana tercatat sampai ada 28 pelanggar lalu lintas,” katanya. Selasa, (17/3/2020).
Dari 28 pelanggar itu, ada 8 pengendara kedapatan tidak mengenakan helm, 4 pengendara karena melawan halus, 12 pengendara tidak membawa surat dan 4 pengendara tidak ada kelengkapan perangkat kendaraan seperti kaca spion dan yang lainnya.
“Untuk barang bukti yang kami sita berupa SIM sebanyak 10 buah, STNK sebanyak 11 lembar serta 4 unit R2 yang kami sita,” tambahnya.
Razia Gabungan satlantas Polres HSU bersama Kodim 1001, Kejaksaan, Pengadilan, Samsat dan Dishub.
Dari razia kali ini, dirinya mengajak masyarakat untuk patuh terhadap aturan lalu lintas seperti melengkapi diri dan kendaraan dengan surat resmi, mengenakan helm berstandar SNI, sabuk keselamatan, tidak melawan arus, berkendara sesuai kapasitas kendaraan, serta pengendara tidak di bawah umur.
“Masyarakat agar selalu menaati peraturan lalu lintas bukan karena takut polisi, akan tetapi demi keselamatan karena lakalantas dapat terjadi di mana saja,” tukasnya. (doni)
Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan