26 Perusahaan Bawah Lingkup di Sungai Barito dan Martapura Miliki Warna Merah Terhadap Pencemaran

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut, aliran di Sungai Barito sudah tercemar lumpur serta sampah limbah.

Pencemaran di sepanjang jalur sungai tersebut bahkan cukup tinggi.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel Gusti Abidin mengungkapkan, kondisi jalur di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito terjadi pencemaran.

Dan tentu sangat berdampak, baik kondisi sungai maupun perekonomian masyarakt sekitar.

“Bisa dilihat permukaannya semakin tinggi yang disebabkan salah satunya akibat limbah dari beberapa perusahaan yang terbuang dari kapal tongkang,” katanya kepada klikkalsel.com, usai Rapat Paripurna Rabu (11/10/2023).

Baca Juga : Bantu Penanganan Karhutla, Paman Birin Apresiasi Pemerintah Pusat

Baca Juga : Aktivitas Pengangkutan Batubara di Sungai Barito Dinilai Rentan Cemari Lingkungan

Dikatakannya mulai dari ujung sungai barito sampai ke ujung sungai Martapura terdapat 33 perusahaan. Dan ada beberapa perusahaan yang dianggap memiliki rapor “merah” sehingga harus di follow up dengan tegas.

“Kemudian dari 33 tersebut cuma 7 perusahaan yang memiliki penilaian berwarna biru, yang artinya mengikuti standar aturan dan 26 sisanya warna merah,” ucapnya.

Abidin juga mengatakan, DPRD Kalsel akan menganggarkan di 2024 tentang pengelola lingkungan di Kalsel, khususnya dalam masa penelitian air langsung di kawasan sungai Barito.

Dimana Ada peran KLHK, ada peran ESDM, ada peran Kementerian PUPR dalam hal pengerukan.

“Kami akan lebih tegas mengawasi dan segera kita jadwalkan untuk melihat perusahaan itu,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad