Aktivitas Pengangkutan Batubara di Sungai Barito Dinilai Rentan Cemari Lingkungan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi III DPRD Kalsel mengkhawatirkan alur ambang Sungai Barito tercemar dengan aktivitas pengangkutan batubara yang melintasi sungai tersebut.

“Kita mengkhawatirkan pencemaran dari aktivitas pengangkutan batubara, yang berasal dari kapal maupun tongkang yang melintasi Sungai Barito, termasuk stockpile batubara,” kata Anggota Komisi III DPRD Kalsel, H Troy Satria pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.

Menurut Troy Satria, masalah pencemaran, pengawasan dan pengendalian mutu air baku ini sangat penting, mengingat aktivitas pengangkutan batubara yang dikelola perusahaan, baik stockpile dan pelabuhan yang berada di pinggir sungai ini rentan mencemari lingkungan.

“Sungai rentan tercemar yang disebabkan sedimen, asam ataupun limbah B3, padahal digunakan sebagai air baku untuk menyediaan air bersih,” tutur politisi Partai Golkar.

Dijelaskannya, perusahaan batubara biasanya membangun settling pond atau fasilitas pengendapan limbah air dari tambang batubara atau stockpile, sebelum airnya dilepas ke perairan atau sungai.

“Ini juga harus ada di pelabuhan batubara, agar tidak mencemari sungai,” jelas Troy Satria.

Ditambahkannya, kalau masalah pencemaran udara, biasanya debu batubara diantisipasi dengan program penyiraman di stockpile dan jalan hauling.

Baca Juga : Pencemaran Udara di Banjarmasin Akibat Partikel PM2.5 Masuk Dalam Kadar Tidak Sehat

Baca Juga : Tangani Karhutla Kalsel, BNPB Tambah Helikopter Water Bombing dan Teknologi Modifikasi Cuaca

Kendati demikian, RDP tersebut dinilai kurang lengkap, karena Dinas Perhubungan Kalsel yang berwenang mengatur atau mengelola lalu lintas di alur ambang Sungai Barito tidak hadir.

“Karena pencemaran yang dilakukan kapal dan tongkang ini menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, karena tidak terbatas pada limbah batubara, namun juga solar dan lainnya yang dibuang ke sungai,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel, H Gusti Abidinsyah.

Menurut Gusti Abidin, pencemaran di Sungai Barito tentu akan merugikan masyarakat yang mengandalkan hidup dari sungai tersebut dan menganggu pasokan air bersih.

“Nanti kita jadwalkan lagi pertemuan dengan Dinas Perhubungan, terkait tugas dan fungsinya mengelola kapal-kapal tongkang ini seperti apa pengawasannya,” jelas politisi Partai Demokrat.

Ditambahkan dia, masalah lingkungan hidup ini tidak hanya di site atau lokasi tambang, namun juga pengangkutan dan lainnya, termasuk reklamasi dan segala macamnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, dalam waktu dekat akan meminta laporan hasil pengujian (LHU) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Kebetulan data yang kami terima dari Kabupaten Barito Kuala, mereka tidak melakukan pengujian untuk parameter besi, kadmium dan mangan, yang biasanya dihubung-hubungkan dengan batu bara,” kata Hanifah.

“Kebetulan itu tidak ada, kami akan segera mengetahui data itu dan di kewenangan kami, kami melakukan pembinaan pengawasan di site atau lokasi kerja,” tambahnya.

Hanifah juga mengungkapkan, akan pelajari dan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk menjaga lingkungan lebih baik lagi, termasuk juga kualitas air sungai. (azka)

Editor : Akhmad