BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 241 warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin dibebaskan.
Pembebasan ini dilaksanakan sesuai instruksi Menteri hukum dan HAM dalam rangka membantu pencegahan penularan Virus Corona, di tengah kondisi padatnya lembaga pemasyarakatan (Lapas) di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Lapas Teluk Dalam.
Kepala Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Imam Satya mengatakan, para napi ini tidak bebas begitu saja.
Akan tetapi, warga binaan yang mendapatkan asimilasi di rumah tetap diminta wajib lapor dan akan diawasi petugas Lapas. Kemudian mereka juga diimbau jangan ke luar rumah, jika tidak ada yang mendesak atau begitu penting.
“Kebijakan Asimilasi Virus Corona atau Covid-19 ini, para narapidana tetap wajib melapor tidak boleh ke mana-mana hingga betul betul sudah mendapatkan hak untuk kebenasan,” tegasnya.
Dikatakannya pula pemulangan Lapas terhadap asimilasi Covid-19 ini, juga untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas agar bisa menghindari jarak.
“Sejauh ini sudah 241 Lapas yang dibebaskan terkait dengan Asimilasi Covid-19 dan Integrasi,†ucapnnya.
Imam juga mengungkapkan sejak Kamis, 2 April 2020 ada sebanyak 92 warga binaan, kemudian Jumat 3 April 2029, ada sebanyak 65 orang dan sisanya dibebaskan 84 orang. Jadi jumlah warga binaan Lapas yang bebas menjadi 241 orang.
“Kapasitas lapas saat ini sangat banyak bia dibilang over kapasitas,†katanya.(azka)