22.807 KTP Rusak dan Invalid Akan Dimusnahkan

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Khairul Saleh. (foto : fachrul/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin, akan musnahkan kartu tanda penduduk (KTP) yang sudah rusak dan invalid.

Pemusnahan tersebut dilakukan guna menghindari tindakan yang tidak diinginkan dengan memanfaatkan KTP terdahulu.

“Esok kita akan laksanakan perintah langsung dari kementrian yaitu memusnahkan KTP yang sudah rusak dan invalid,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil, Khairul Saleh, Senin (17/12/2018).

Pemusnahan tersebut ditambahkannya, berdasarkan surat edaran yang telah di keluarkan oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri), guna mentertibkan KTP yang sudah rusak maupun KTP yang invalid.

“Penetibankan yang pertama perintah dari pusat dikirim langsung yang lalu yang kedua di potong. Lalu pada tanggal 14 Desember lalu, seluruh Indonesia diminta untuk memusnahkan dengan bentuk pembakaran,” ucapnya.

KTP yang dimaksud dengan rusak atau invalid dikatakan Khairul Saleh seperti KTP yang sudan patah, tetapi masih berbentuk, atau data yang pemilik KTP yang sudah pindah tetapi di KTP masih belum berubah.

Selain itu ujar seperti ada juga penambahan gelar dibelakang nama KTP serta statusnya yang belum menikah berganti menjadi menikah.

“Jenis rusak dan invalid seperti itulah yang akan kita musnahkan besok setelah apel,” tandasnya

Adapun jumlah KTP yang rusak dan invalid berjumlah sebanyak dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh. (fachrul)

Editor : Alfarabi