13 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Tabalong Selama Januari 2021

13 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Tabalong Selama Januari 2021
13 Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Polres Tabalong Selama Januari 2021

TANJUNG, klikkalsel.com – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong merilis hasil ungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika sepanjang Januari 2021.

Dalam satu bulan, total 13 kasus yang berhasil diungkap dengan 17 orang tersangka.

Adapun untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu – sabu sebanyak 35 paket dengan berat 28,81 gram serta 1.089 tablet obat canophen atau zenit.

Selain itu, 15 buah handphone, 5 unit kendaraan roda dua dan uang tunai sebesar Rp3.640.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, membenarkan selama Januari 2021 pihaknya telah mengungkap sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkotika.

“Penyelesaian tindak pidana atau crime clearance 9 kasus dan 4 kasus masih dalam proses sidik. Jumlah tersangka 17 orang laki-laki,” katanya, Sabtu (20/2/2021).

Kapolres mengungkapkan, selama Januari 2021, pengungkapan kasus yang menonjol adalah penangkapan terhadap seorang pria berinisial RD(47), warga Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Palaku RD di tangkap di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong dengan barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 20,4 gram pada, Selasa (5/01/2021) malam.

Kapolres menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada AKP Zaenuri, Kasat Resnarkoba Polres Tabalong dan anggota serta jajaran atas dedikasi dan kinerjanya dalam pemberantasan narkotika dan obat – obatan terlarang.

“Serta terimakasih kepada masyarakat Tabalong yang sudah membantu Polres Tabalong dalam pengungkapan kasus guna mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dari peredaran narkotika dan obat obatan terlarang,” ucapnya.

Kapolres pun menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkotika dan obat obatan terlarang kiranya dapat memberikan Informasi kepada Polres Tabalong.

“Informasikan kepada Polres Tabalong dan identitas anda akan dirahasiakan,” pungkasnya. (arif)

Editor: Abadi

Tinggalkan Balasan