11,5 Gram Sabu Diblender Lalu Masuk Septic tank

TANJUNG, klikkalsel.com – Sebanyak 11,55 gram sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender yang telah berisi air dan daterjen, kemudian dibuang kedalam lubang septic tank oleh Jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong.

Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Sutargo, yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari), Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), kuasa hukum dan para tersangka.

“Pemusnahan ini merupakan pengungkapan kasus bulan Maret 2021 tadi yang didapatkan dari dua tersangka, yakni berinisial IS (26) dan NI (50), yang ditangkap 6 Maret tadi sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua,” terang Kasat Narkoba Iptu Sutargo, saat menggelar konferensi pers, di halaman Mapolres setempat. Rabu, (7/4/2021).

Sementara untuk barang bukti sabu dari kedua tersangka ini, pihaknya menyita 1 bungkus plastik klip yang berisi 2 paket narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing 4,72 gram dan 4,7 gram dengan berat total 9,42 gram.

Kemudian, 1 bungkus plastik warna hitam yang berisi 2 paket serbuk bening jenis sabu-sabu, dengan berat masing-masing 2,26 gram dan 0,17 gram atau berat total 2,43 gram.

“Jumlah keseluruhan diduga narkotika yang di musnahkan hari ini seberat 11,55 gram. Sabu itu sisihkan seberat 0,1 gram untuk pemeriksaan di laboraturium POM Banjarmasin dan juga seberat 0,2 gram untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung,” jelasnya.

Iptu Sutargo juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti dalam rangka melaksanakan Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan diwajibkan untuk memusnahkan.

“Salah satu tujuan yang sangat penting yaitu menghindari adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” tandas Mantan Kapolsek Muara Uya ini. (doni)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan