BANJARMASIN, klikkalsel.com – Per 1 Februari 2022, Pemerintah pusat menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 ribu per liter dan kemasan premium Rp14 ribu per liter.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalsel, Ahmad Murjani mengapresiasi, karena beleid itu sangat berpihak kepada rakyat, terlebih dalam pemulihan perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
Namun kebijakan ini perlu pengawasan yang baik di lapangan yang melibatkan pemangku kebijakan dalam penerapannya.
Baca juga:Ludes Dalam Hitungan Menit Pasar Minyak Goreng Disambut Antusias Warga
“Harus ada regulasi pengawasan dan pengawalan dari pemerintah,” katanya, Senin (31/1/2022) sore.
Dalam regulasi ini, hendaknya juga mengatur sanksi kepada pedagang yang nakal menjual diatas HET.
“Berlakukan sanksi tegas, kalau ditemukan di lapangan para penimbun penimbun minyak goreng,” ucapnya.
Murjani juga mempertanyakan, penerapan satu harga ini pemerintah dapat menjamin pendistribusian bisa lancar ke seluruh daerah sehingga bisa mencukupi ketersediaan stok di pasaran. “Jangan sampai efeknya justru sebaliknya,” imbuhnya.
Baca juga: 1 Februari Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng di Tabalong Menjadi Rp 11.500/liter
Kebijakan satu harga ini memang sudah ada diterapkan sejumlah toko modern di Banjarmasin. Namun konsumen dibatasi tidak boleh membeli lebih dari satu kemasan berisi dua liter.
Oleh karena itu, justru banyak warga yang mensiasati dengan membawa kerabat atau temannya agar bisa membeli lebih dari satu kemasan.
“Ini yang dikhawatirkan, karena sangat mungkin, orang akan berkeliling membeli ke sejumlah toko retail yang lain untuk mendapatkan lebih banyak. Karena siapa yang bisa melarang orang membeli, sangat mungkin banyak orang yang juga melakukan hal demikian,” ucapnya.
Salah seorang pedagang minyak goreng di Pasar Lama, Banjarmasin Tengah, H Iwan mengatakan, sudah beberapa hari ini menjual sesuai anjuran pemerintah.
Untuk kemasan satu liter yang biasanya dijual kisaran Rp15-Rp17 ribu sekarang hanya Rp13.500-Rp14.000, sedangkan kemasan dua liter yang sebelumnya Rp29 ribu sekarang dijual Rp28 ribu.
“Kalau yang sudah kebeli harga lama, ya terpaksa jual rugi, tapi untungnya ada kebijakan dari sales perusahaannya agar menjual harga baru, ya akhirnya tidak terlalu banyak ruginya,” ucapnya.
Imar, pedagang lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Beberapa hari sebelumnya, sudah ada petugas dari Dinas Perdagangan yang datang memberikan imbauan kepada pedagang, agar menjual minyak goreng sesuai anjuran pemerintah.
“Orang dinas ada yang datang ke sini memberitahukan soal harga minyak goreng,” katanya.
Untungnya stok minyak goreng yang ada di tokonya tidak terlalu banyak, sehingga kerugian yang dialami tidak terlalu banyak.
“Biasanya menjual Rp17 ribu, sekarang diminta menjual Rp14 ribu, tapi saya menjual Rp15 ribu, biar tidak terlalu banyak ruginya,” pungkasnya. (azka)
Editor : Akhmad