1.064 Napi di Lapas Teluk Dalam Diusulkan Remisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Sebanyak 1.064 narapidana diusulkan oleh Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Banjarmasin kepada Kantor wilayah Kemenkumham untuk mendapatkan remisi.
Menurut Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Banjarmasin, Septyawan mengatakan remisi tersebut ujarnya diberikan dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75.
“Yang mendapat remisi ialah narapidana yang telah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).
Remisi yang diberikan pun bervariatif mulai dari 15 hari hingga kelipatannya, tergantung berapa lama ia menjalani masa hukuman dengan catatan tidak melakukan pelanggaran yang membuat remisinya dicabut.
“Remisi merupakan hak semua warga binaan, kecuali untuk narapidana kasus korupsi dan PP 99 Tahun 2012 yang diantaranya kasus terorisme, narkoba yang masa hukumannya lebih 5 tahun, ilegal logging dan kejahatan seksual anak, maka ada persyaratan lain yang mesti dipenuhi,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya berwenang untuk mengusulkan, sedangkan keputusan berada di tangan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel. Sehingga ia berharap para narapidana dapat berkelakuan baik sehingga tidak mengugurkan hak remisinya.(david)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan