Berkas Gugatan Yusril Tak Lengkap

PTUN Banjarmasin, akan menggelar sidang gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap SK Gubernur terkait Pencabutan IUP tiga perusahaan milik Silo Group (foto ; baha/klikkalsel)

BANJARMASIN, klikkalsel – Gugatan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT Silo terhadap SK Gubernur Kalsel tentang pencabutan izin Usaha Pertambangan PT Silo, belum bisa disidangkan.

PTUN Banjarmasin, akan menggelar sidang gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap SK Gubernur terkait Pencabutan IUP tiga perusahaan milik Silo Group (foto ; baha/klikkalsel)

Sebab, berkas gugatannya dinyatakan tak lengkap, pada pemeriksaan berkas yang menghadirkan pihak tergugat dan penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (22/2/2018)

Dalam pemeriksaan kesiapan sidang itu, hadir dari pihak tergugat Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel A Fyadayeen. Sementara pihak penggugat dihadiri Yusuf Pramono didampingi Gugum Ridho, rekan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.

Menurut Yusuf, ada perbaikan materi gugatan yang diminta. Selain berkas yang belum dilengkapi.

“Sesuai agenda dan undangan PTUN, perbaikan kelengkapan berkas gugatan itu diperiksa lagi Kamis, (1/3/2018) depan,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, untuk mengetahui informasi selanjutnya dalam hal pemilihan majelis hakim maupun berkas yang belum lengkap.

Fyadayeen menyatakan, siap melawan gugatan Silo Group dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra tersebut.

“Kami selalu siap untuk meladeni hal tersebut, tak ada kata mundur,” timpalnya usai menghadiri pemeriksaan berkas di PTUN Banjarmasin.

Humas PTUN Banjarmasin Febby mengatakan, kehadiran kedua belah pihak di ruangan sidang memastikan subjek, objek maupun materi gugatan. “Hanya pemeriksaan berkas, sudah benar atau tidak, lengkap atau belum,” jelasnya.

Menurutnya, kasus gugatan ini paling lama satu bulan baru disidang. “Minggu depan akan kembali diperiksa gugatan PT Silo,” tandasnya.

Sekedar diketahui, objek gugatan berupa tiga SK Gubernur Kalsel tertanggal 26 Januari 2018, masing-masing bernomor 503/119/DPMPTSP/2018, 503/120/DPMPTSP/2018 dan 503/121/DPMPTSP/2018.

Ketiga SK itu masing-masing juga mencabut IUP untuk PT Sebuku Batubai Coal di Pulau Laut Utara dan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru. Kemudian PT Sebuku Sejaka Coal di Pulau Laut Timur dan PT Sebuku Tanjung Coal di Pulau Laut Tengah dan Pulau Laut Utara. (baha)

Editor : Farid

Tinggalkan Balasan