Religi  

Zakat Fitrah Wajib untuk Muslim, Ini Niat dan Tata Caranya!

Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayni

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Setiap menjelang lebaran atau tepat pada waktu akhir – akhir bulan Ramadan umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Dijelaskan Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani, Zakat Fitrah itu sebenarnya sebagai wujud dari keimanan seorang hamba kepada Allah SWT

“Jadi zakat fitrah itu bermakna untuk mensucikan jiwa kita sebagai seorang muslim dari sifat kikir,” ujarnya, Senin (8/4/2024).

Bahkan, kata Ustadz, juga sebagai upaya untuk mendidik umat muslim agar memiliki rasa kepedulian antar sesama dan rasa ingin membeli serta berinfak kepada hamba Allah yang membutuhkannya.

“Ini pun sebagai pembersih ketika kita beramal ibadah pada bulan Ramadan dan agar jiwa kita dibersihkan setelah kita beribadah pada bulan Ramadan,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Ustadz, fitrah ini maknanya kembali kepada fitrah yang artinya kembali kepada suci atau berarti mensucikan amal ibadah agar menjadi penunjang diterimanya amal ibadah ke hadirat Allah SWT dan dengan berbagi kepada yang membutuhkannya.

“Makanya ada orang orang yang berhak menerima zakat fitrah itu, maupun zakat harta yang berjumlah 8 golongan,” tuturnya

Kemudian, ustadz juga menjelaskan bolehkan berfitrah tersebut dengan harta atau diuangkan?

“Sebagian ulama berpendapat bahwa dianjurkan membayar zakat fitrah itu dengan makanan pokok seperti beras,” ungkapnya.

Namun, dengan uang itu sebagian ulama juga berpendapat bahwa diperbolehkan selama ada pembelian dan berniat ke bahan pokok tersebut sebagai fitrah.

“Perlu diketahui, jual beli di tempat ibadah itu tidak boleh, jadi dianjurkan lebih baik berfitrah itu dengan bahan pokok,” pungkasnya.

Adapun aturan berzakat fitrah Imam Syafi’i kata Ustadz Muhammad Maulana Al Kelayani, pertama dengan membaca istighfar sebanyak 3 kali.

Kemudian, membaca dua kalimat syahadat 1 kali, dilanjutkan membaca shalawat 1 kali dan bertaqlid.

“Lafal Niat Taqlid, Sengaja aku bertaqlid (Mengikut) Kepada Imam Ahmad bin Abu Musa bin Ujail Al Yamani yang membolehkan mengeluarkan zakat fitrah kepada salah satu yang berhak menerimanya, karena Allah ta’ala,” kata Ustadz.

Baca Juga Khutbah Jumat Terakhir Ramadan di Masjid Al Karomah, KH Hasanuddin: Perbanyak Ibadah dan Keutamaan Zakat Fitrah

Baca Juga Hari Cinta Zakat, Baznas Balangan Tebar Cinta 1000 Dhuafa

Baru lah membaca niat dari zakat fitrah tersebut, mulai untuk diri sendiri serta anak dan istri.

Berikut niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri:

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
“Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

“Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan :

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

“Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan namanya), fardhu karena Allah Ta’ala,”

Kemudian, Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Arab Latin: Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

“Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Utama IG