BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unjuk rasa atau demonstrasi menyatakan pendapat yang telah dilindungi Undang-undang, seharusnya tidak dibarengi dan dirusak oleh tindakan yang melanggar hukum serta merugikan publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Kalsel, Dr H Fauzan Ramon SH MH, Minggu (8/11/2020).
“Kita sangat mendukung adanya proses demokrasi dalam penyampaian aspirasi karena itu sosial kontrol. Namun dalam implementasinya kami harap tetap mematuhi koridor hukum dan normal sosial yang ada,” ujarnya.
Karena ujarnya, ketika ada aksi unjuk rasa yang tidak mengikuti aturan dan koridor yang telah disediakan seperti terjadinya pelanggaran waktu, tempat dan sebagainya dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat, khususnya kalangan pebisnis dan konsumen.
“Misal, akibat adanya Unras yang melebihi jam yang telah ditentukan. Berapa banyak Ojol dan masyarakat yang berkepentingan dengan jalan harus diambil haknya sehingga harus memutar. Akibatnya mereka harus mengeluarkan biaya dan waktu lebih banyak,” ujar pria yang juga merupakan dosen pengajar di STIH Sultan Adam.
Selain akan merugikan masyarakat, demo yang tidak sesuai aturan dikhawatirkan dapat menyebabkan antara pengunjuk rasa dan masyarakat yang merasa di rampas haknya.
“Bisa saja masyarakat yang merasa dirugikan haknya melakukan komplain atau laporan. Apalagi demo di Jalan Lambung Mangkurat itu dekat dengan Pasar Sudimampir, dampaknya bisa saja mengganggu perekonomian jika ada demo yang tidak taat aturan,” imbuhnya.
Fauzan Ramon juga mengimbau kepada semua yang ingin melakukan unjuk rasa atau penyampaian aspirasi untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak yang memiliki misi terselubung.
“Jangan sampai terprovokasi dan waspada dengan penyusup,” ingatnya.
Sementara itu Dosen Fakultas Hukum dan Pasca Sarjana ULM, Dr Anang Shophan Tornado dihubungi ditempat terpisah saat dimintai tanggapannya terkait tindakan refresif yang dilakukan kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa Omnibus Law mengatakan polisi dalam menjalankan tugasnya, khususnya penyidik memang menganut aliran hukum positifvistik.
Yaitu tindakan yang dilakukan memang mencari bukti dan membuat terang suatu peristiwa yang diduga memuat tindak pidana.
“Refresif atau tidak itu tergantung perpekstif saja, itu hanya problematika sosial saja tidak dapat mengganggu proses hukum atau bidang yuridisnya,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan bahwa negara ini adalah negara hukum, dimana setiap orang harus tunduk kepada hukum, termasuk dalam proses penyampaian aspirasi.(david)
Editor : Amran