Warung Remang-remang Marak di Banjarbaru

Ilustrasi warung remang-remang di Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.(Sumber: Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengkhawatirkan kawasan warung remang-remang di Kecamatan Liang Anggang akan menjadi Pembatuan kedua, bahkan menjadi sarang maksiat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Said Abdullah mengatakan, kawasan tersebut membuat resah dirinya jika tidak segera ditertibkan.

“Pertama, (keberadaan) mereka liar. Kita tidak ingin mereka tumbuh dan menjadi Pembatuan kedua, kita tidak ingin (itu terjadi),” Selasa (12/12/2023) siang.

Said Abdullah juga mengatakan, para pemilik bangunan termasuk warung harus mengantongi izin untuk mendirikan bangunan. Atau menyewa tempat yang sudah memiliki izin bangunan.

Baca Juga Bayi Laki-Laki Dengan Tali Pusar Masih Menempel Dibuang di Warung Samping SPBU Banua Anyar

Baca Juga Pemko Banjarbaru Serius Wujudkan Kesetaraan Gender

Ia juga mempersilakan pemilik warung untuk mengurus izin. Namun harus jauh dari sepadan jalan.

“Mendirikan bangunan untuk tempat tinggal saja harus berizin, apalagi untuk maksiat,” bebernya.

Selain itu, sekda Kota Banjarbaru ini berharap, sebelum SP3 seluruh bangunan harus dibongkar. Agar kerugian di masyarakat kecil dan bahan material masih bisa dimanfaatkan.

“Jika pemilik bangunan tidak mengindahkan SP3, maka tidak menutup kemungkinan bangunan yang ada akan dibongkar. Ini pernah terjadi saat menertibkan LIK Liang Anggang pada Januari lalu,” ungkapnya.

Said juga telah melakukan koordinasi dengan PLN untuk melakukan pemutusan jaringan listrik.

Untuk diketahui, surat peringatan ketiga (SP3) bagi pemilik bangunan diduga tak berizin termasuk warung remang-remang, bakal dilayangkan sore ini.

Said menuturkan, masa berlaku SP3 berakhir dalam waktu 14 hari. Lewat dari itu, maka Satpol PP Banjarbaru bakal bertindak sesuai prosedur yang ada. (Mada Al Madani)

Editor: Abadi