BANJARMASIN, klikkalsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, akan melakukan tindakan tegas kepada pengelola atau pemilik warung makan yang nekat beroperasi pada siang hari di Bulan Ramadhan.
Warung sakadup yang merupakan warung makan yang sering kali menjadi perhatian jajaran Satpol PP Kota Banjarmasin. Karena sesuai dengan perda Ramadhan, keberadaan warung makan di siang hari sejatinya dilarang untuk buka.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Ahmad Muzayyin, mengatakan bakal ada dua sanksi yang bisa diterapkan. Pertama, tindak pidana ringan atau tipiring dan penertiban.
“Untuk penertiban, akan dilihat lagi atau menyesuaikan kondisinya di lapangan,” ucapnya, Jumat (16/4/2021).
Selain itu ia juga menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan Satpol PP dengan menertibkan warung makan yang beroprasi pada siang hari tersebut merujuk kepada surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin.
“Untuk makan minum dibatasi, jangan berada di depan orang banyak atau di tempat terbuka. Termasuk kemudian rumah makan operasionalnya mulai sore sampai malam. Dan subuh untuk sahur,” jelasnya.
Muzaiyin menegaskan apabila ada rumah makan yang buka saat siang hari selama Ramadhan dipastikan akan ditertibkan. Bahkan, bisa terancak sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
“Ada dua hal nantinya. Bisa Tipiring atau penertiban, sesuai kondisi di lapangan,” paparnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Mukhyar menegaskan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2005, perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2003. Yang mana Perda tersebut berisi tentang segala larangan kegiatan pada Bulan Ramadhan di Banjarmasin.
“Kan ada sudah ada edaran yang dikeluarkan bahwa tidak boleh ada yang buka atau beroperasi di siang hari selama Bulan Ramadhan, kecuali ada hal-hal tertentu yang bisa mengecualikannya,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran





