Warning! 3 Lokasi E-TLE di Kalsel, Kapolda Tekankan Upaya Transparasi Hukum dan Ciptakan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Menurut Kapolda, E-TLE diberlakukan untuk menegakan hukum di lalu lintas, menciptakan budaya tertib berlalu lintas, dan membuat transparansi antara kepolisian dan masyarakat sebagaimana program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. yang ke-11 yaitu Laksanakan perluasan E-TLE bagi wilayah yang belum bisa menerapkan E-TLE, lakukan proses tilang sesuai dengan prosedur, tidak ada istilah titip sidang dan awasi pelaksanaannya secara penuh.

“Tahap awal penerapan E-TLE di wilayah hukum Polda Kalsel ada di 3 (Tiga) lokasi yakni Traffic Light Jalan Pangeran Samudera Banjarmasin, Traffic Light Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, dan Traffic Light Jalan A.Yani Kilometer 6 Banjarmasin,” bebernya.

Sementara itu Pj. Gubernur Kalsel Dr. Safrizal mengapresiasi dan memberi dukungan penuh atas penerapan E-TLE disejumlah titik di wilayah Provinsi Kalsel dan akan memberikan bantuan meliputi penyiapan tempat, kamera, serta yang lebih penting adalah menyiapakan kesiapan masyarakat dalam menghadapi penerapan E-TLE.

Data-data yang diperlukan Kepolisian dalam penerapan E-TLE juga dirasa penting untuk dipersiapkan, karena E-TLE merupakan sistem online sehingga semua data diperlukan dan akan dipersiapkan oleh Pemerintah Daerah.

Selain itu terkait anggaran khususnya dalam pengadaan kamera E-TLE, Pemerintah Daerah juga akan membantu Polda Kalsel.

“Semoga program ini dapat terus berjalan dan terlaksana di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.(rizqon)

Editor : Amran

Tinggalkan Balasan