BANJARMASIN,klikkalsel.com – Jemaah yang hendak melaksanakan Salat Jum’at terpaksa kecewa, sebab beredar surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia No 21 Tahun 2021 tentang peniadaan kegiatan di tempat ibadah.
Peniadaan tersebut terkait masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berada di Level 4 dan Level 3.
Tak sedikit dari mereka yang kecewa atas adanya aturan tersebut, salah satunya Mahyuni, jemaah yang hendak melaksanakan salat Jum’at di Masjid raya Sabillal Muhtadin Banjarmasin.
Baca Juga : Begini Teknis Jika Ingin Nikah Saat PPKM Berlangsung
Ia mengatakan, sangat kecewa karena informasi tersebut terkesan mendadak dan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
“Saya tidak mengetahui pelarangan tersebut, tapi yang jelas kami kecewa,”katanya, Jumat (30/7/2021).
Hal senada juga diungkapkan Suprian, dirinya mempertanyakan kenapa dadakan seperti ini, dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan.
“Seandainya sebelumnya diberitahukan jemaah tak akan berkumpul seperti ini, dan tak ngedumel dengan nada-nada miring,” ucapnya. (Azka)
Editor: Abadi