BANJARMASIN,klikkalsel.com – Ditengah dugaan masih maraknya peredaran minuman beralkohol (Minol) atau minuman keras (Miras) di beberapa tempat hiburan, seperti diskotik, pub, karaoke, rumah makan, restoran maupun depot atau kedai.
Justru, regulasi yang membatasi peredaran Minol malah belum ditetapkan menjadi Perda.
Sebenarnya, kata Ketua Komisi I DPRD Banjarmasin, Suyato, diketahui DPRD Banjarmasin pada 2019 silam merevisi Perda Nomor 17 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minol. Produk hukum itu, hanya izinkan hotel bintang 4 dan 5 sediakan Miras.
Dikatakannya, drafnya sudah difinalisasi atau dirampungkan dan tinggal diparipurnakan, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina kala itu meminta penundaan pengesahannya.
“Sampai saat ini aturan hukum itu belum ada jawaban dari walikota, apakah revisi itu dibatalkan atau bagaimana. Jadi belum ada kejelasan sama sekali,” ujar dia.
Padahal, ketusnya, pembentukan regulasi itu memakai anggaran negara senilai ratusan juta. “Jadi komisi I menunggu, apa produk hukum itu dibatalkan atau dilanjutkan. Walikota harus ada sikap dong,” cecarnya lagi.
Ia pun menganggap, walikota Banjarmasin tidak serius dan tak punya pikiran ke sana. Mengingat, ada kekosongan hukum terkait peredaran Miras di Banjarmasin.
Sehingga, ia menuding maraknya peredaran miras ilegal terjadi di Banjarmasin. Apalagi, pengusaha tempat penjualan miras ilegal beralasan, penyediaan miras tersebut diizinkan pusat. (farid)