MARTAPURA, klikkalsel.com – PT Merge Mining Industry (PT MMI) memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan pers Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Selatan bersama warga Rantau Bakula, Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Walhi menuding aktivitas pertambangan PT MMI diduga kuat menjadi penyebab berbagai kerusakan lingkungan dan keresahan sosial di wilayah tempat tinggal warga.
Mariadi, seorang warga Rantau Bakula, mengungkapkan perubahan signifikan dalam kualitas hidup mereka sejak aktivitas pertambangan PT MMI berjalan.
“Kami adalah warga transmigrasi sejak tahun 1991. Dulu kami merasa aman dan tentram, namun sejak PT MMI aktif, berbagai dampak buruk mulai kami rasakan,” tuturnya.
Senada dengan Mariadi, Mistina, seorang ibu rumah tangga di Rantau Bakula, menyampaikan keresahannya terkait kondisi air sungai yang menjadi sumber kehidupan sehari-hari.
“Air sungai sekarang sudah tercemar. Anak-anak kami sampai mengalami gatal-gatal. Sekarang, kami terpaksa membeli hingga empat galon air setiap harinya,” ungkapnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Juwita Akan Kirim Surat Permintaan Hasil Tes DNA
Baca Juga : Gubernur Kalsel Bantu Banjarmasin Atasi Darurat Sampah
Menanggapi tudingan tersebut, Tim Legal PT MMI, Haikal, menyatakan bahwa perusahaan selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan regulasi yang berlaku dalam setiap aktivitas pertambangannya di Desa Rantau Bakula.
“Permasalahan ini berawal dari negosiasi warga terkait permintaan pembebasan lahan di sekitar wilayah Rantau Bakula, di mana negosiasi tersebut dibuka dengan harga jual yang tidak wajar,” jelas Haikal.
Lebih lanjut, Haikal menjelaskan bahwa PT MMI secara rutin melakukan pemantauan terhadap kualitas lingkungan sekitar area pertambangan.
“Apabila terjadi luapan air akibat curah hujan berlebih, kami selalu berupaya menanganinya dengan cepat, melibatkan aparat desa dan pemangku kepentingan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, berdasarkan pantauan tiga hari terakhir, dengan curah hujan yang tidak terlalu tinggi, tidak ada luapan air yang keluar dari area tambang.
PT MMI juga menegaskan komitmennya untuk membantu pembangunan infrastruktur dasar, seperti penyediaan air bersih dan fasilitas kesehatan, bagi masyarakat di sekitar Desa Rantau Bakula.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap penentuan titik lokasi dan perencanaan untuk pembangunan fasilitas air bersih serta pengurusan izin klinik kesehatan,” tandas Haikal.
Sebagai informasi, PT MMI merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang telah memiliki izin operasi sejak tahun 2016 dengan luas konsesi mencapai 1.170 hektare. (Mada)
Editor: Abadi





