BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit PPA Sat Resrkim Polresta Banjarmasin amankan pria lanjut usia (Lansia), warga Kecamatan Banjarmasin Utara yang diduga melakukan pelecehan dan pencabulan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsefa, melalui Kanit PPA, Ipda Partogi Hutahaean mengatakan, pelaku berinisial SU (72), bekerja sebagai wakar di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara.
“SU diamankan, setelah melakukan tindak pidana pelecehan dan pecabulan terhadap seorang anak gadis yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD),”ujar Kanit PPA, Rabu (10/12/2025)
Kejadian tersebut terungkap dari adanya laporan dari orang tua korban. Dimana pelaku diamankan pada Senin (24/11/2025), setelah adanya laporan dari orang tua korban.
Baca Juga : Banjarmasin Jadi Daerah Kasus HIV Tertinggi di Kalsel dengan 219 Kasus
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, yang telah melecehkan dan mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun itu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 Jo pasal 82 Undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Akhmad





