BATULICIN, klikkalsel.com – Masyarakat Tanah Bumbu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara tepat waktu.
“Segera laporkan SPT sebelum akhir Maret 2023 untuk wajib pajak yang sifatnya pribadi, dan sebelum April untuk wajib pajak badan usaha,” imbau Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar, Selasa (7/2/2023).
Ketua Fornas LKSA tersebut juga mengajak para wajib pajak untuk melakukan pemadanan atau validasi NIK dan NPWP pada profil DJP Online sebelum melaporkan SPT.
Baca Juga Klarifikasi Data Kemiskinan BPS, Bupati Tanah Bumbu: Yang Benar, Data Kita Hanya 6 Ribu Warga Miskin
Baca Juga Bupati Tanah Bumbu Buka Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun Rencana 2024
“Tujuan validasi tersebut untuk memudahkan proses peralihan digunakannya NIK untuk mengganti NPWP,” katanya.
Bupati menjelaskan, kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak merupakan bagian dari mendukung pembangunan di Bumi Bersujud Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan itu, Zairullah juga menyatakan mendukung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batulicin menuju zona integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
“Saya Bupati Tanah Bumbu HM Zairullah Azhar mendukung sepenuhnya KPP Pratama Batulicin menuju Kantor pelayanan yang berintegritas, inisiatif, santun, dan akuntabel, untuk mewujudkan KPP Pratama Batulicin sebagai Zona Integritas WBBM ” ucap Bupati saat menerima kunjungan KPP Pratama Batulicin di Kantor Bupati.(adv/rini)
Editor : Amran