Waduh! Pilwali Banjarbaru Terancam Hadapi Kotak Kosong, Komisioner KPU “Menghilang”

Pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin - Habib Abdullah Al Kaf yang terancam dibatalkan pencalonannya. (Istimewa)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru pada 27 November mendatang Erna Lisa Halaby digadang bakal menghadapi kotak kosong. Hal itu terjadi setelah adanya laporan yang dapat membatalkan pencalonan pasangan Aditya Mufti Arifin – Habib Abdullah, Jumat (01/11/2024).

Hal tersebut didasari laporan Wartono yang sebelumnya menjadi wakil Aditya Mufti Arifin pada periode sebelumnya. Karena Walikota petahana tersebut diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Laporan yang dilayangkan kepada pasangan nomor urut 2 itu dengan registrasi 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024, direkomendasikan ke KPU Kalsel untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga Dilaporkan Wartono ke Bawaslu Kalsel, Aditya Terancam Pembatalan Sebagai Calon Kepala Daerah Banjarbaru

Baca Juga Laporan Rontok, Bawaslu Banjarbaru Nyatakan Wartono Tak Terbukti Langgar Aturan

Dalam laporan yang dijuruskan ke pasangan Aditya – Habib Iderus itu, Bawaslu Kalsel menilai ada unsur penggunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Dengan adanya rekomendasi Bawaslu Kalsel ini, keikutsertaan paslon petahana dalam Pilkada Banjarbaru terancam batal.

Sementara itu, dari dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru saat ini tidak bisa ditemui di kantor kerjanya.

“Ketua ke luar daerah, sejak kemarin subuh,” kata keamanan Kantor KPU Kota Banjarbaru, Nanda.

Dari pantauan awak media yang berada di kantor KPU Banjarbaru, terlihat mobil kepolisian, berserta puluhan personil tengah bersiaga di halaman. (Mada)

Editor: Abadi