BANJARMASIN, klikkalsel.com – Berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu. Tenaga Honorer akan dihapus 28 November 2023 mendatang.
Pun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah menjamin tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer.
Baca Juga : Aksi Saling Dorong Warnai Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kalsel
Baca Juga : Gagal Ketemu Dewan Kalsel, BEM Se Kalsel Bakal Unjuk Rasa Ulang
Sebab berdasarkan masukan dari DPR dan stakeholders, penanganan tenaga non-ASN dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal.
Terkait hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias tak berani berkomentar banyak.
“Itu berlaku tidak hanya di Kalsel tapi di seluruh Indonesia kita akan pelajari dulu. Lagian pemberitahuan tidak ada ke DPRD Kalsel, jadi kita pelajari dahulu,” ucapnya. (azka)
Editor : Akhmad





