Video Remas Payudara di Sirkuit Marido Tabalong Ditangani Polisi

Tangkapan Layar Video pencabulan yang terjadi dikeramaian Sirkuit Marido Tabalong

TANJUNG, Klikkalsel.com – Viralnya video tiktok yang dilakukan dua sejoli berdurasi 33 detik di Sirkuit Balap Motor di Desa Kasiau, Tabalong kini memasuki jenjang hukum.

Pasalnya ibu korban dari perempuan berusia 16 tahun itu tidak terima atas perlakuan seorang pemuda 19 tahun warga Kecamatan Jaro, Tabalong yang melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anaknya yang di bawah umur.

Diketahui, kejadian pencabulan anak yang masih bersekolah setingkat SMP di Tabalong itu dilakukan pelaku pada Minggu (22/01/2023) sore.

“Menurut keterangan ibu korban, ketika ia mau berangkat bekerja, mampir ke rumah kakaknya yang kemudian dikirimkan sebuah video yang terlihat anaknya di peluk dan di remas bagian payudara oleh orang yang tidak kenali pelapor,” ujar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kasi Humas, Iptu Sutargo.

Baca Juga : Pelarian Pembakar Pacar Berakhir, Diduga Dihadiahi Timah Panas

Baca Juga : Bang Hasnur Dinilai Miliki Tiga Modal Utama Menang di Pemilu 2024

Tidak terima atas perlakuan tersebut, ibu Korban melapor ke Kepolisian, sehingga Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pemuda 19 tahun itu pada Senin (13/02/2023) malam yang diantarkan oleh keluarga pelaku dan Aparat Desa ke Polsek Jaro.

Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut menjadi barang bukti berupa 1 Buah Jaket warna Abu-abu dan 1 file video Tik-Tok berdurasi 33 detik,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi